Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan Modus Duplikat Kunci, Jumat (16/02/2026).
Kapolsek Medan Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan SH MH mengatakan, tersangka NU (30) melakukan pencurian di wilayah Kalianyar.
Steven Yavendra Harefa (23), warga Jalan Rokan No.15 Kelurahan Tanjung RHU Kecamatan Lima Puluh Sumatera Utara diamankan personil Reskrim Polsek Medan Baru. Ia diduga kuat melakukan pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan menggandakan kunci motor Aerox BK 3738 ALQ dengan Nomor Rangka: MH3SG6410PJ325280 dan Nomor Mesin : G3P2E0863336 milik korban yang bernama Malwan B.N. Sitompul yang beralamat Jalan Kawat III Gang Padi LK XVIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. “Tersangka kita amankan berdasarkan rekaman CCTV Hotel Melati tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuannya, pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat ia meminjam motor korban. Selanjutnya, tersangka lalu menggandakan kunci kontak motor tersebut.
“Tersangka terlebih dahulu meminjam dan menggandakan kunci kereta korban. Setelah itu, pelaku kerap membuntuti kemana korban pergi. Saat parkir di Hotel Melati itu tersangka lalu mencurinya,” katanya.?





