
Sinarpos.com
Tangerang — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan pelecehan verbal yang dialami Wakil Ketua (Waka) AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua anggotanya, oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami mengecam keras segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara,” tegas Yudianto, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, oknum pelaksana proyek seharusnya bersikap kooperatif dan profesional ketika dikonfirmasi oleh wartawan, terlebih proyek tersebut menggunakan dana publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan media dan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, S.Pd.I., C.BJ., C.ILJ., menyampaikan bahwa ucapan bernada merendahkan, meskipun diklaim sebagai candaan, tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk kategori pelecehan profesi pers.
“Tidak ada ruang bagi candaan yang melecehkan profesi pers. Jika wartawan direndahkan atau diintimidasi saat menjalankan tugas, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi publik,” ujar Deden Mulyana.
AKPERSI DPD Banten mendesak pihak perusahaan pelaksana proyek, PT Khodijah Putri Jaya Perkasa, serta instansi pemerintah terkait agar segera melakukan klarifikasi, evaluasi, dan pembinaan terhadap oknum pelaksana proyek di lapangan.
Lebih lanjut, Ketua AKPERSI DPD Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan pelecehan terhadap wartawan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kami memberikan ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, AKPERSI DPD Banten siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yudianto.
Ia menambahkan, tindakan merendahkan atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.
Sekretaris AKPERSI DPD Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan kronologis kejadian serta mengumpulkan keterangan korban sebagai dasar langkah lanjutan.
“Kami sedang menyiapkan dokumentasi dan keterangan korban. Jika diperlukan, laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers,” jelas Deden Mulyana.
AKPERSI DPD Banten membuka kemungkinan untuk melayangkan somasi resmi kepada perusahaan pelaksana proyek, mengadukan peristiwa tersebut ke Dewan Pers, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen AKPERSI dalam melindungi insan pers serta menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelecehan terhadap tiga wartawan tersebut.






