LBH Medan Soroti Pernyataan Sikap Presiden Prabowo, Irfan Syahputra: Kebijakan dan Keberpihakan pada Kemanusiaan Menjadi Ukuran Utama Legitimasi Kepemimpinan Nasional

Sinarpos.com

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak 25 November 2025.

LBH Medan menilai bencana tersebut tidak semata-mata merupakan bencana alam, tetapi juga memiliki dimensi ekologis yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, peristiwa ini dinilai mengungkap lemahnya tata kelola penanganan bencana oleh negara.

Dalam pernyataan resminya, LBH Medan menyoroti adanya ketidaksinkronan pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penerimaan bantuan internasional dalam penanganan bencana tersebut.

Menurut LBH Medan, pernyataan kepala negara memiliki konsekuensi kebijakan yang signifikan dan berpengaruh langsung terhadap koordinasi penanganan di lapangan.

LBH Medan merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo di Jakarta pada 15 Desember 2025 yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak memerlukan bantuan asing karena dinilai mampu menangani bencana secara mandiri.

Pernyataan tersebut, menurut LBH Medan, menjadi rujukan kebijakan yang membatasi masuknya dukungan internasional, baik dalam bentuk logistik, keahlian teknis, maupun bantuan kemanusiaan lainnya.

Namun demikian, pada 1 Januari 2026 saat kunjungan ke Aceh Tamiang, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan berbeda dengan menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dari pihak mana pun seharusnya tidak ditolak. LBH Medan menilai perbedaan pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana dan berdampak pada efektivitas penanganan bencana.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, dan Siti Khadijah Daulay, SH, menyatakan bahwa inkonsistensi pernyataan pejabat publik, khususnya kepala negara, bukan sekadar persoalan komunikasi politik, tetapi dapat memengaruhi koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta kepercayaan publik dan komunitas internasional.

“Ketika arah kebijakan tidak disampaikan secara konsisten, maka yang terjadi adalah kebingungan struktural dan potensi keterlambatan penanganan di lapangan,” ujar Irvan dalam keterangan persnya, Senin (5/1/2026).

LBH Medan juga mengungkapkan bahwa hingga memasuki lebih dari 40 hari pascabencana, proses pemulihan dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah korban masih menghadapi keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan hunian layak.

Kerusakan infrastruktur publik, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan, juga dilaporkan belum sepenuhnya tertangani.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera telah menyebabkan sedikitnya 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang dinyatakan hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, serta lebih dari 147 ribu unit rumah mengalami kerusakan berat atau terendam lumpur.

LBH Medan menilai besarnya dampak bencana tersebut memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status darurat bencana nasional untuk wilayah terdampak di Sumatera.

Menurut LBH Medan, belum adanya penetapan status tersebut serta dinamika pernyataan terkait bantuan internasional berpotensi memperlambat pemulihan dan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.

LBH Medan juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam situasi darurat kemanusiaan.

Dalam pernyataannya, LBH Medan menegaskan bahwa penanganan bencana seharusnya mengedepankan kepentingan korban dan nilai-nilai kemanusiaan di atas pertimbangan politik apa pun.

Menurut LBH Medan, keterbukaan terhadap bantuan internasional dalam kondisi darurat bukanlah bentuk kelemahan negara, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak hidup dan kesejahteraan warga negara.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta menyampaikan sikap kebijakan yang tegas dan konsisten terkait penerimaan bantuan kemanusiaan.

LBH Medan juga meminta DPR RI dan lembaga pengawas negara lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada keselamatan dan hak-hak warga negara.

“Dalam situasi darurat, konsistensi kebijakan dan keberpihakan pada kemanusiaan menjadi ukuran utama legitimasi kepemimpinan nasional,” tegas LBH Medan.

(ard/LBH Medan)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek