
Sinarpos.com/MUSI RAWAS//SUMSEL – Dugaan pairin selaku kepala sekola penyuapan wartawan dan lsm, Penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SD Negeri Tambahasri, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas,(9/12/2025).
Berdasarkan informasi, pada tanggal 7 agustus 2025 ada salah satu media online yang menertbitkan terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2023-2024 SD Negeri Tambahasri, Kecamatan Tugumulyo, sebelum di datangi Media dan LSM kondisi ruma sekola tidak layak di lihat sudah menyelesaikan kepada LMS dan media barula di perbaiki pelapon sekolaha,
yang mana kuat dugaan pemberitaan itu tidak berlanjut.Hal itu di ungkapkan dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa terkait pemberitaan itu telah selesai dengan ungkapnya.
Tak sampai di situ saja berdasarkan temuan dari lapangan cuma beselang berapa bulan saja, ada salah satu Lembaga yang melayangkan surat namun tetap tidak berlanjut. Hal itu diduga oknum kepala sekolah SD N Tambahasri memberikan uang Oprasional sebesar, Rp. 1.000.000.
Bahkan tidak sampai di situ saja. ada pun yang baru-baru ini dengan Lembaga yang berbeda kuat dugaan masih menanyakan terkait pengelolaan dana BOS, SD N tambahasri. Dan itu masih tetap tidak berlanjut hanya sebatas Oprasional sebesar Rp. 1.000.000 juga
.
Dari data yang di himpun oleh awak media hame-hamee.com, atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 oknum kepala SD Negeri Tambahasri telah memberikan beberapa uang kepada sejumlah wartawan dan LSM sebagai bentuk suap dengan nilai yang fantastis dan bervariasi itu perlu menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak terkait.
Perbuatan tersebut, dinilai telah melanggar undang- undang nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus di proses hukum tanpa tebang pilih. Tutup nya (Asep)






