Kejaksaan Negeri, Kapolres Asahan Cq Tipikor Asahan Agar Evaluasi Pertambangan Galian C Tanah Urug Yang Beroperasi Tanpa Pasang Spanduk Perizinan Atas Nama Perusahaan

Insan Pers & LSM mencoba konfirmasi oknum Kepala Desa urung pane melalui alat komunikasi whatsapp 08136197xxxx yang di lampirkan pengiriman durasi video titik koordinat sebagai dokumentasi terkait siapa kepemilikan usaha pertambangan galian C tanah urug tersebut tidak ada tanggapan atau bungkam, kemudian kembali mengkonfirmasi APH Kanit Tipiter Polres Asahan yang dipimpin Bapak Toman Napitupulu melalui alat komunikasi Whatsapp 08137576xxxx beliau tidak memberikan tanggapan penjelasan untuk para Media yang melaksanakan kontrol sosial.

Hal tersebut, jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami dari berbagai Tim Media & LSM akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang”.

Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan juga menjadi perhatian, Pertambangan Tersebut Berseberangan dengan HGU PTPN IV Ragional I Unit Kebun Sei Silau. Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank IUP OP (izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dengan hormat, kepada Kejaksaan Negeri Asahan agar Evaluasi, yang memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap tindakan ilegal, termasuk galian C tanah urug ilegal berdasarkan Dasar Hukum dalam Kitab Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia*: Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.

Diberitakan Oleh:

(DL&RS –Tim Red)

🌈🦋 🌈

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar