Sinarpos.com
Medan – Setelah hampir dua tahun menjalani proses pencarian dan penyelidikan, kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak yang dilaporkan oleh mantan Putri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, menemui titik terang.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan seorang pria berinisial HD sebagai tersangka.
Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan HD di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025) sebagai tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/1046/VIII/2023 yang dilayangkan sejak Agustus 2023.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon menyatakan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak Aelyn Halim masih berjalan.
“Masih dalam proses,” kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (30/12/2025).
Pelapor, Aelyn Halim mengapresiasi dukungan publik dan langkah kepolisian. Namun juga menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh
“Saya memohon kepada para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas siapa dalang di balik ini dan harus bergerak cepat karena besar kemungkinan adanya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri untuk tersangka lainnya,” tegasnya.
“Penyidik yang menangani perkara harus sigap. Stop budaya lama-lama,” tuturnya menambahkan.






