
Sinarpos.com/Musi Rawas — Dugaan kuat penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas. Kepala Desa Wukirsari, Suroyo, diduga menyelewengkan bantuan ternak sapi dan kambing tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp112 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, program ketahanan pangan jenis hewani tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Wukirsari secara merata. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber terpercaya, sebanyak 4 ekor sapi dan 10 ekor kambing justru diberikan kepada keluarga dekat kepala desa, sementara 1 ekor sapi dikabarkan dirawat sendiri oleh kades.
Lebih lanjut, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi nota pembelian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam dokumen resmi, harga satu ekor sapi dicatat Rp12 juta, sementara faktanya dibeli sekitar Rp9 juta. Begitu juga dengan kambing yang dilaporkan Rp2 juta per ekor, namun pembelian sebenarnya hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per ekor.
Parahnya lagi, Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait kegiatan pembelian ternak tersebut, padahal musyawarah merupakan kewajiban sebelum pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel serta melibatkan masyarakat dalam setiap perencanaan pembangunan.
Selain itu, dugaan manipulasi laporan dan penyalahgunaan anggaran dapat dijerat dengan Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Wukirsari belum dapat dimintai keterangan langsung. Salah satu staf desa menyebutkan, “Pak Kades sedang menghadiri acara,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor desa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana desa di Musi Rawas, dan diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam.pungkas nya (Asep)






