
Sinarpos.com-LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (44) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 5 September 2025, di lokasi yang terbilang cukup strategis, yaitu di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Aksi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP M. Romi ini berlangsung dramatis sekira pukul 00.50 WIB. Tim yang bergerak cepat berhasil menggagalkan upaya EM yang saat itu diduga tengah beraktivitas terkait peredaran barang haram.
Dari tangan tersangka EM, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama yang ditemukan adalah satu kantong plastik bening berisi tanaman kering yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis Ganja, dengan berat bruto mencapai 101 gram. Tanaman terlarang ini ditemukan petugas tersimpan rapi di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri tersangka.
Tak berhenti di situ, tim juga menemukan dua lintingan yang diduga berisikan ganja, masing-masing dengan berat bruto 1,19 gram. Barang bukti tambahan ini ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merk Seven yang turut diamankan. Selain itu, turut disita pula satu kotak kertas Papier, sebuah bilah senjata tajam yang ditemukan terselip di pinggang kanan tersangka, sebuah jaket jeans warna abu-abu, satu buah tas pinggang warna putih merk MARHEN.J, serta satu unit ponsel merk INFINIX HOT 30i warna Putih beserta kartu SIM yang terpasang.
Tersangka EM, yang diketahui merupakan warga Gang Damai II No.05, Rt.05 Rw.01, Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, beserta tersangka EM, langsung dibawa ke Mako Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku narkoba ini sangatlah berat, sejalan dengan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.pungkas nya (Asep)