
LUBUK LINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mencetak keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Seorang pemuda berinisial E (23) diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang cukup besar.
Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP / A / 70 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Penangkapan di Jalan Yos SudarsoTersangka E, yang diketahui merupakan warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan pada Jumat, 31 Oktober 2025, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB.
E ditangkap saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
Barang Bukti Dililit Lakban Hitam
Saat penangkapan dilakukan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan di tempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang mencurigakan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.
Barang bukti tersebut berupa satu buah kotak kecil yang dililitkan lakban hitam. Setelah dibuka, kotak tersebut ternyata berisi dua plastik klip besar narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 20,39 gram (dua puluh koma tiga sembilan gram).
Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025. Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Selanjutnya, barang bukti tersebut disita dan tersangka E langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, yaitu:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I)
- Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman)
Ancaman hukuman bagi pasal-pasal tersebut tergolong berat, mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi.pungkas nya (Asep)






