Inspektorat Sumenep Diminta Turun Lapangan Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Kelurahan Karangduak

SINARPOS.com | SUMENEP, Jawa Timur – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumenep melalui Inspektorat Daerah diminta segera turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, tahun anggaran 2024-2025 yang kuat diduga mengalami penyimpangan.

Permintaan ini mencuat setelah Pimpinan Redaksi Media Dialektika News, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kelurahan Karangduak pada Kamis, 23 Oktober 2025, yang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait pengelolaan keuangan daerah di tingkat kelurahan.

Dalam pertemuan yang disaksikan perangkat kelurahan, Kepala Kelurahan Karangduak tampak kebingungan dan kesulitan memberikan penjelasan memadai atas berbagai pertanyaan mengenai realisasi anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Saat dikonfirmasi soal pendapatan kelurahan dari penyewaan aset seperti alat rumah tangga, tenda, terpal, sound system, lampu, genset, dan panggung yang anggarannya bersumber dari pos 2024, lurah justru menyangkal dan mengaitkannya dengan kegiatan peringatan 17 Agustus.

“Ya makanya, apa yang mengelola itu, terus terang dipercayakan ke teman kami yaitu bendahara, kita tunggu besok mudah-mudahan masuk,” ujar sang lurah, yang terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada bawahannya.

Polemik bertambah serius ketika pemred menanyakan realisasi pos anggaran pemagaran tahun 2024. Lurah Karangduak dengan tegas menyangkal keberadaan anggaran tersebut.

“Kalau pemagaran tidak ada! Tapi kalau paving iya ada di RT 3/RW 4,” bantah lurah kepada tim media.

Pimpinan Redaksi Dialektika News kemudian meluruskan bahwa pos anggaran pemagaran dan paving adalah dua hal berbeda dengan peruntukan yang tidak sama.

“Kita hormati apapun tanggapan dari pak lurah terkait kegiatan pos anggaran tahun 2024 dan saya tegaskan anggaran pemagaran dan paving itu beda,” tegasnya di hadapan lurah dan perangkat kelurahan.

Namun Lurah Karangduak tetap bersikukuh bahwa pemagaran tidak ada dalam pos anggaran, yang ada hanya paving.

Investigasi juga mengungkap alokasi anggaran makan untuk lansia di Kelurahan Karangduak sangat kecil dibandingkan kelurahan lain, padahal wilayah Kelurahan Karangduak cukup luas.

Merespons hal ini, lurah memberikan penjelasan yang justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Sesuai pos anggaran itu yang saya terima karena persoalannya, keberadaan lansia di kelurahan ini lebih banyak balitanya dibandingkan dengan kelurahan lain,” ujar lurah.

Penjelasan tersebut dinilai tidak logis karena program lansia dan balita memiliki pos anggaran yang berbeda.

Kebingungan puncak terjadi saat tim media meminta dokumentasi terkait genset yang masuk dalam belanja tahun 2024. Lurah tampak kebingungan dan bertanya kepada salah satu stafnya yang ternyata juga tidak mengetahui informasi tersebut.

Hal serupa terjadi saat ditanya mengenai sarana dan prasarana tahun 2025. Lurah kembali menjawab tidak tahu dengan pernyataan yang mengejutkan:

“Sekali lagi, semua sudah saya pasrah penuh kepada bendahara.”

Pernyataan berulang Lurah Karangduak yang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan anggaran kepada bendahara tanpa kontrol dan pengawasan memadai menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

Sebagai penanggungjawab wilayah, seorang lurah seharusnya memiliki pengetahuan dan kontrol penuh terhadap setiap pos anggaran serta realisasi kegiatan di wilayahnya, bukan lepas tangan dengan dalih sudah diserahkan kepada bendahara.

Melihat kondisi ini, masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Sumenep meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku APIP daerah untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap:

  1. Realisasi seluruh pos anggaran Kelurahan Karangduak tahun 2024-2025
  2. Keberadaan dan penggunaan aset yang dibeli dari anggaran kelurahan
  3. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kelurahan
  4. Kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan

Sebagai APIP yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat Kabupaten Sumenep memiliki kewenangan untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Publik berharap Inspektorat Kabupaten Sumenep dapat segera bertindak profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan anggaran publik yang bersih sesuai prinsip-prinsip good governance.

Media ini berkomitmen menyajikan informasi akurat dan berimbang untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kritik dan masukan dapat disampaikan melalui redaksi.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek