Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 48 KOTA Lubuk Linggau 

Sinarpos.com-Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 48 Kota Lubuk Linggau  kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, temuan mencuat di SDN 48 Neger KOTA Lubuk Linggay, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kota lubuk Linggau 

Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi

Kepala SDN 48 Kota Lubuk Linggau menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2024

Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, 

1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Lubuk Linggau dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.

2. Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.

3. Kepala Sekolah SDN 48 Kota Lubuk Linggau  sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.

Bendahara BOS SDN 48 Kota Lubuk Linggau dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.

Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.

Catatan redaksi:

Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dana bos cukup pantastik di SDN 48 kota lubuk Linggau 

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 9.264.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 69.634.100

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 7.135.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 12.640.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 28.871.600

langganan daya dan jasa

Rp 13.042.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 38.155.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 4.650.000

pembayaran honor

Rp 62.400.000

Total Dana

Rp 245.791.700

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 9.264.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 69.634.100

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 7.135.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 12.640.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 28.871.600

langganan daya dan jasa

Rp 13.042.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 38.155.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 4.650.000

pembayaran honor

Rp 62.400.000

Total Dana

Rp 245.791.700

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 9.264.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 69.634.100

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 7.135.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 12.640.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 28.871.600

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 13.042.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 38.155.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 4.650.000

pembayaran honor

Rp 62.400.000

Total Dana

Rp 245.791.700

Pungkas nya ( Asep )

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar