
Sinarpos.com-Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 48 Kota Lubuk Linggau kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, temuan mencuat di SDN 48 Neger KOTA Lubuk Linggay, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kota lubuk Linggau
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi
Kepala SDN 48 Kota Lubuk Linggau menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2024
Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Lubuk Linggau dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.
2. Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.
3. Kepala Sekolah SDN 48 Kota Lubuk Linggau sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.
Bendahara BOS SDN 48 Kota Lubuk Linggau dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.
Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.
Catatan redaksi:
Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana bos cukup pantastik di SDN 48 kota lubuk Linggau
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.264.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 69.634.100
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 7.135.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 12.640.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 28.871.600
langganan daya dan jasa
Rp 13.042.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 38.155.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 4.650.000
pembayaran honor
Rp 62.400.000
Total Dana
Rp 245.791.700
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.264.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 69.634.100
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 7.135.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 12.640.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 28.871.600
langganan daya dan jasa
Rp 13.042.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 38.155.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 4.650.000
pembayaran honor
Rp 62.400.000
Total Dana
Rp 245.791.700
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.264.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 69.634.100
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 7.135.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 12.640.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 28.871.600
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 13.042.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 38.155.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 4.650.000
pembayaran honor
Rp 62.400.000
Total Dana
Rp 245.791.700
Pungkas nya ( Asep )