
Sinarpos.com
Medan – Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu, kebakaran pada Selasa (4/11/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Khamazaro Waruhu merupakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp157 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Berdasarkan keterangan BPBD Kota Medan, kebakaran tersebut menyebabkan bagian kamar rumah permanen itu hangus, dengan persentase terbakar ± 40 persen.
Disebutkan bahwa korban jiwa nihil, dan kobaran api sudah dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan pada pukul 11:18 WIB.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi membenarkan ada rumah yang terbakar merupakan rumah seorang hakim.
Saat ditanya apakah pemilik rumah adalah seorang hakim yang ikut menyidangkan kasus Topan Ginting, Kapolsek mengaku tidak mengetahuinya.“Iya benar rumah hakim. Kalau itu (hakim perkara terkait Topan) kita kurang tau. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan,” sebut Kapolsek Sunggal.
(ard)






