
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Ditengah-gencar nya upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberantas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan seperti dalam pidato kenegaraan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesian (RI) tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tambang ilegal sekaligus para oknum yang terlibat di dalamnya. Namun ironisnya justru di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung itu seperti tak berlaku, diduga ada tambang – tambang ilegal yang beroperasi merusak lingkungan, Selasa (02-09-2025).
Hasil investigasi tim media dilapangan terdapat sebuah tambang pasir di aliran sungai Jalan Pintau Vila, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. Tambang tersebut sudah beroperasi beberapa tahun tanpa tersentuh hukum, bahkan tambang tersebut hanya berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga sekitar yang mengakibatkan jalan warga yang rusak akibat adanya aktivitas mobil dum truck yang lalu lalang membawa pasir.

Terlihat jelas aktivitas tambang pasir tersebut dengan berjejernya mesin-mesin dompeng penyedot pasir dan beberapa pekerja yang sedang menyalakan mesin di aliran sungai untuk menyedot pasir dari dalam dasar sungai persis di bantaran sungai dijalan pintau villa, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, Selain itu, di lokasi tambang juga tampak mobil dam truck menunggu giliran antrian akan mengangkut pasir.
Akibat penambangan pasir yang diduga secara terang-terangan dan dilakukan dengan metode ugal – ugalan, serta diduga telah menyalahi aturan-aturan teknis pertambangan galian C ini. Disangsikan dapat merusak ekosistem sungai dan disangsikan dapat menyebabkan kerusakan pemukiman warga jika terjadi banjir di saat musim penghujan, air sungai yang keruh serta jalan warga yang rusak, dan udara yang mulai tercemar akibat debu lalu lalang mobil pengangkut pasir.
Informasi yang didapat dari warga sekitar, tambang pasir itu sudah beroperasi cukup lama, warga tersebut mengatakan tambang tersebut milik Abah Engkon yang merupakan keluarga dari Peratin Pekon Pagar Bukit Yunengsih.
“Iya punya abah Engkon, masih keluarga Peratin Pekon Pagar Bukit Yunengsih ” timpal Warga tersebut.
Hal senada disampaikan warga sekitar dekat tambang yang juga enggan disebutkan namanya ” Kami sangat terganggu dengan keberadaan tambang pasir ilegal ini. Selain diduga tidak memiliki izin, kendaraan berat yang keluar masuk setiap hari menyebabkan kerusakan parah pada jalan yang selama ini kami gunakan untuk mengangkut hasil pertanian,” ujar warga tersebut kepada media.
Saat ingin dikonfirmasikan dibalai Pekon dan kediamannya, Peratin Pagar Bukit Yunengsih sedang tidak dirumah dan berada di luar, begitupun saat dihubungi melalui via whatsapp, Peratin Yunengsih tidak merespons pertanyaan tim awak media dan terkesan menghindar.
Selain merusak lingkungan dan infrastruktur desa, aktivitas tambang pasir ilegal juga mencederai nilai-nilai hukum dan keadilan sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, usaha pertambangan wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk kewajiban memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan memperhatikan aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, Tim media akan mengkonfirmasi ke Pemkab Pesisir Barat khususnya Dinas terkait, serta ESDM Provinsi Lampung dan pihak APH untuk segera turun tangan meninjau lokasi tambang pasir tersebut dan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal.
Bersambung.