
Sinarpos.com
Medan – Seorang pengacara berinisial DRS dilaporkan ke Polda Sumut, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang klien senilai Rp1 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024.Distira Reza Andhika, selaku pelapor mengaku menitipkan uang kepada DRS sejak 31 Juli 2023. Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan secara utuh.
Reza menjelaskan, uang Rp1 miliar tersebut berkaitan dengan pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dan pihak penerima pengalihan saham. Penyerahan uang dilakukan secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Pada 31 Juli 2023 dilakukan penyerahan uang secara tunai. Karena sudah malam dan saya menggunakan sepeda motor, saya tidak berani membawa uang tersebut. Lalu uang itu saya titipkan kepada terlapor DRS dengan kesepakatan keesokan harinya bertemu di bank untuk ditransfer. Namun hingga saya tunggu, terlapor tidak datang,” ungkap Reza kepada wartawan, Minggu (14/12/2025) sore.
Reza mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Terlapor disebut sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp450 juta. Transfer terakhir tercatat dilakukan pada 3 Maret 2024. Namun hingga kini, sisa dana sebesar Rp550 juta belum dikembalikan.
Menurut Reza, somasi tersebut dibalas secara tertulis oleh terlapor, yang dalam balasannya mengakui telah menerima titipan uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, alih-alih mengembalikan sisa uang kliennya, DRS justru menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut dinilai Reza tidak mencerminkan upaya penyelesaian kewajiban pengembalian dana.
“Upaya persuasif dan kekeluargaan sudah saya tempuh cukup lama. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan dan dibalas, tapi tidak ada penyelesaian. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas secara hukum,” tegas Reza.
Berdasarkan perkembangan perkara, pihak kepolisian disebut telah menaikkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Hingga saat ini, DRS masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.Reza berharap agar Polda Sumut segera mengambil langkah tegas.
“Harapan saya agar Polda Sumut segera menetapkan terlapor DRS sebagai tersangka dan menahannya, agar tidak ada lagi korban akibat ulah oknum pengacara ini,” tegasnya.
Secara terpisah, DRS selaku terlapor hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penggelapan tersebut saat dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
(ard)






