Diduga Kuat Rugikan Negara Miliaran, Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran 2023-2024

Sinarpos.com-MUSI RAWAS UTARA – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya pada Dinas Pertanian dan Perikanan. Indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2023-2024 ditemukan di berbagai kegiatan strategis yang dilaksanakan instansi tersebut.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan terindikasi kuat mengarah pada pembuatan SPJ fiktif, mark-up anggaran, manipulasi kwitansi dan nota pembelanjaan, serta pengadaan fiktif dalam berbagai program. Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain:

  1. Pengawasan Sumber Daya Perikanan

Luasan areal: 544 m²

Nilai anggaran: Rp 283,2 juta (TA 2023)

Dugaan: SPJ fiktif dan mark-up nota pembelanjaan.

  1. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Sebelum perubahan: Rp 127,4 juta → Setelah perubahan: Rp 261,4 juta

Dugaan: Rekayasa harga, pembuatan SPJ fiktif.

  1. Administrasi Keuangan ASN

Nilai anggaran: Rp 4,35 miliar, namun penerima gaji ASN: 0 orang

Dugaan: SPJ fiktif dan pembengkakan biaya.

  1. Penyediaan Jasa Penunjang Pemerintahan

Komunikasi, listrik, perlengkapan kantor: laporan 0, namun anggaran tetap dicairkan.

Nilai anggaran: Naik dari Rp 1,66 miliar menjadi Rp 1,70 miliar.

  1. Jasa Pelayanan Umum Kantor

Nilai anggaran: Rp 1,48 miliar tanpa laporan realisasi.

Dugaan: Kwitansi dan nota fiktif, perjalanan dinas tanpa bukti pelaksanaan.

  1. Pengelolaan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Pemangkasan anggaran sebesar Rp 1,27 miliar.

Dugaan: Tidak jelas ke mana alokasi dana selisih.

  1. Pengendalian OPT Tanaman

Penambahan anggaran sebesar Rp 45 juta.

Dugaan: SPJ fiktif dan manipulasi nota.

  1. Penyuluhan dan Pengembangan Kapasitas

Penyuluhan, kelembagaan petani dan kelompok: mengalami pengurangan tajam.

Dugaan: Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

9–12. Pengadaan Sarana Produksi Ikan, Cabe, dan Sayur

Anggaran pengadaan 2024:

Budidaya ikan: Rp 193,57 juta

Produksi cabe: Rp 148,71 juta

Produksi sayuran: Rp 137,96 juta

Dugaan: Manipulasi HPS, mark-up harga, dan kemungkinan barang tidak sesuai spesifikasi.

Dari rangkaian kegiatan di atas, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Selain potensi mark-up, laporan keuangan yang tidak akuntabel juga menunjukkan adanya indikasi kejahatan terstruktur dalam pelaksanaan anggaran di dinas tersebut.

Hal ini sejalan dengan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”
Dengan ancaman:

Penjara seumur hidup atau

Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Kasus ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Inspektorat, BPK, dan KPK, untuk segera mengaudit dan memeriksa seluruh kegiatan Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara. Jika terbukti, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat berhak tahu dan turut mengawasi. Transparansi adalah harga mati dalam penggunaan uang rakyat.pungkas nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar