
Sinarpos.com-Kabupaten musirawas SDN Tambahasri Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Tambahasri kabupaten musirawas kec. Tugumulyo kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, temuan mencuat di SDN Tambahasri kabupaten musirawas , yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kabupaten Musirawas
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi
Kepala SDN Tambahasri menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024
Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten musirawas dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.
3. Kepala Sekolah SDN Tambasari kabupaten musirawas sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.
Bendahara BOS SDN Tambasari kabupaten musirawas bendahara,dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.
Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.Dengan dana yang cukup pantastik,
Tahap 1
Dana BOS
2023
Tahun
Rp 112.500.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Jumlah Siswa Penerima
250
Tanggal Pencairan
23 Februari 2023
pengembangan perpustakaan
Rp 25.678.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.200.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.610.600
administrasi kegiatan sekolah
Rp 21.206.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 800.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.350.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 6.510.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 7.244.400
pembayaran honor
Rp 36.900.000
Total Dana
Rp 112.500.000
2023
Tahun
Rp 112.500.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
250
Tanggal Pencairan
19 September 2023
Rp 600.000
pengembangan perpustakaan
Rp 9.521.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.060.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.187.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 6.113.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.790.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.350.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 42.978.000
pembayaran honor
Rp 36.900.000
Total Dana
Rp 112.499.500
2024
Tahun
Rp 98.100.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
218
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 24.635.200
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 2.356.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 10.635.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 5.443.800
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 3.050.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.250.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 12.030.000
pembayaran honor
Rp 38.700.000
Total Dana
Rp 98.100.000
Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.pungkas nya (Asep)