Diduga kuat ada nya  Penyalagunaan  Dana BOS di SDN Tambasari kabupaten Musirawas

Sinarpos.com-Kabupaten musirawas SDN Tambahasri Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN  Tambahasri kabupaten musirawas kec. Tugumulyo kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, temuan mencuat di SDN  Tambahasri kabupaten musirawas , yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kabupaten Musirawas 

Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi

Kepala SDN  Tambahasri  menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024

Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, 

1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten musirawas dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.

3. Kepala Sekolah SDN  Tambasari  kabupaten musirawas  sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.

Bendahara BOS SDN  Tambasari  kabupaten musirawas  bendahara,dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.

Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.Dengan dana yang cukup pantastik,

Tahap 1

Dana BOS

2023

Tahun

Rp 112.500.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Jumlah Siswa Penerima

250

Tanggal Pencairan

23 Februari 2023

pengembangan perpustakaan

Rp 25.678.500

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 1.200.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 11.610.600

administrasi kegiatan sekolah

Rp 21.206.500

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 800.000

langganan daya dan jasa

Rp 1.350.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 6.510.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 7.244.400

pembayaran honor

Rp 36.900.000

Total Dana

Rp 112.500.000

2023

Tahun

Rp 112.500.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

250

Tanggal Pencairan

19 September 2023

Rp 600.000

pengembangan perpustakaan

Rp 9.521.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 4.060.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 7.187.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 6.113.500

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 3.790.000

langganan daya dan jasa

Rp 1.350.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 42.978.000

pembayaran honor

Rp 36.900.000

Total Dana

Rp 112.499.500

2024

Tahun

Rp 98.100.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

218

Tanggal Pencairan

18 Januari 2024

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 24.635.200

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 2.356.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 10.635.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 5.443.800

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 3.050.000

langganan daya dan jasa

Rp 1.250.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 12.030.000

pembayaran honor

Rp 38.700.000

Total Dana

Rp 98.100.000

Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.pungkas nya  (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar