
SINARPOS.com – SUMENEP, JATIM – Audiensi terkait dugaan pelanggaran pembangunan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah Sumenep belum menemukan titik temu.
Pertemuan yang digelar di Mapolres Sumenep, Selasa (7/4/2026), diwarnai kekecewaan dari pihak pelapor.
Yang mana audensi tersebut, di temui oleh Kanit Idik II bidsus IPDA Okta afriasdiyanto SH, MH.dan AIPDA Fardiyanto SH, dan anggota. Dalam sambutannya Okta Afriasdiyanto SH, MH, menyampaikan, pertemuan audensi tersebut Minta maaf bahwa kasat Reskrim tidak bisa menemui, di karenakan mengikuti acara dengan Kapolres Sumenep ungkapnya.
selanjutnya memberikan waktu pada pimpinan audensi untuk menyampaikannya.
Ketua Brigade 571 bersama anggotanya, didampingi penasihat hukumnya, datang untuk bertemu langsung dengan Kapolres Sumenep.
Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Bahkan, Kasat Reskrim juga tidak dapat ditemui.
Rombongan akhirnya hanya diterima oleh Kanit dan penyidik yang menangani perkara tersebut, yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga 21 kali.
Sarkawi selaku pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 mengaku kecewa.
Ia mempertanyakan sejauh mana pimpinan Polres mengetahui perkembangan kasus tersebut, mengingat setiap SP2HP juga ditembuskan kepada Kapolres.
Menurut Sarkawi, kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2021. Bahkan pada 2024, penyidik sempat menyatakan adanya unsur pidana setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
“Namun setelah itu, penyidik yang menangani dimutasi dan kasus seperti tidak dilanjutkan. Penyidik baru justru tidak mengembangkan hasil sebelumnya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum Brigade 571 Ia juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai mengulur waktu dengan meminta keterangan ahli dari Kementerian Perhubungan Laut, padahal menurutnya substansi kasus berada dalam kewenangan sektor kelautan dan perikanan.dan BPN Sumenep yang mengeluarkan sertifikat atau SHM, tersebut
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pembangunan pelabuhan TUKS di kawasan pesisir tanpa izin, termasuk dugaan penyerobotan lahan negara dan perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, pelapor juga menilai adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pelabuhan di lapangan.
Dalam SP2HP disebutkan pelabuhan hanya berizin untuk bongkar muat garam, namun diduga digunakan untuk aktivitas lain seperti penimbunan BBM dan bongkar muat barang umum.
Sarkawi menegaskan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada penyidik untuk memberikan kepastian hukum. Jika tidak ada perkembangan signifikan, ia mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami akan melakukan aksi demo meminta pertanggungjawaban Kapolres Sumenep, sekaligus mendatangi BPN, DLH, dan DPMPTSP yang diduga turut menerbitkan izin tanpa kajian lapangan yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus ini sudah memiliki cukup bukti awal sehingga tidak memerlukan keterangan tambahan dari pihak yang tidak relevan.
Brigade 571 berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut, mengingat dampaknya terhadap lingkungan pesisir dan kepentingan publik.
Setelah mendapatkan desakan pihak penyidik yang di pimpin oleh IPDA Okta afriasdiyanto dan Aipda Fardiyanto, menyampaikan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sudah sesuai dengan SOP, dan apabila kasus tersebut ada unsur koropsinya hendaknya buatkan laporan terpisah ungkapnya. (B)





