
Sinarpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuk Linggau, Herdawan, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Aris Garnida Husein, memimpin rapat fasilitasi dan pendampingan pemenuhan dokumen standar pelayanan serta input data Pemantauan, Evaluasi, dan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) mandiri tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (20/11/2025).
Dalam arahannya, Herdawan menegaskan bahwa penilaian standar pelayanan publik akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan dokumen dan data pendukung secara lengkap dan tepat waktu.
“Paling lambat pada 24 November 2025 dokumen sudah dapat diserahkan. Untuk mendapatkan reward, ini kesempatan kita. Pada penilaian sebelumnya kita mendapat predikat baik,” kata Herdawan.
Ia menambahkan bahwa sistem pelayanan publik Pemkot Lubuk Linggau telah berbasis kinerja yang terukur sehingga memudahkan penyampaian target melalui pemanfaatan database yang tersedia, termasuk dalam penyusunan perencanaan ke depan.
“Data harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang kita kerjakan harus memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Rapat tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian standar pelayanan publik sekaligus memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.pungkas nya (Asep)






