
Sinarpos.com
Medan – Rencana pendirian Yayasan Rumah Duka dan Vihara di Lingkungan 6 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli menuai penolakan keras dari warga setempat akibat kinerja Kepala Lingkungan 6 Syawaluddin yang tidak kooperatif serta tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga.

Sebagai respon atas ketegangan tersebut, mediasi antara warga, pemerintah setempat,pihak yayasan, pemilik tanah dan juga pihak keamanan dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025) pukul 14.00 siang bertempat di aula kantor kelurahan Titipapan.

Mediasi dihadiri oleh Lurah Titipapan Irwan,Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rivai, Kasi Trantib Kelurahan Budianto, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Kelurahan Titipapan AIPTU J.Sembiring, Babinsa Tedy, serta sejumlah warga yang menyuarakan penolakannya.
Dalam sambutannya, Lurah Titipapan Irwan mengungkapkan harapannya agar mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

Disebut-sebut, bahwa warga lingkungan 6 kelurahan Titipapan merasa keberatan terkait dibangunnya rumah duka dan vihara di lingkungan itu. Pasalnya, masyarakat yang berada di lingkungan 6 kelurahan Titipapan mayoritas beragama muslim.
“Kami ini warga desa bukan seperti di Jakarta, mayoritas masyarakat disini beragama muslim. Kami masih punya Iman tolong jangan dirusak iman kami dengan iming-iming dari yayasan. Dan Kami tidak butuh jalan, drainase (parit) yang sering banjir, karena kami membayar pajak dan itu menjadi tugas pemerintah,” Ujar Alfi warga Lingkungan 6.
Dari pihak warga lingkungan 6 Zulkarnain juga mengungkapkan rasa kekecewaan kepada pihak yayasan tidak melakukan musyawarah sampai sebelum tanggal 30 Agustus 2025 yang menyatakan sebagai berikut:
* Proses jual beli perizinan belum selesai dilakukan tetapi kenapa sudah ada masuk beko.
* Kami heran kepada Ibu Wenti (Umi Arab) selaku pemilik tanah tidak pernah membersihkan tanah kecuali pada saat pembangunan yayasan rumah duka.
* Kalau memang benar Bu Wenti menyewa beko, tunjukkan nota kwitansi.
* Salah satu Sekjen OKP sudah ada perizinan yayasan rumah duka sedangkan Lurah irwan mengatakan belum ada mengeluarkan administrasi perizinan terkait pendirian yayasan rumah duka daan vihara.
* Kami curiga ini ada permainan mafia
Menanggapi hal tersebut, Wenti ( Umi Arab) selaku pemilik tanah mengatakan bahwa tanahnya akan dijual. “Saya sebagai ahli waris dan tidak mencampuri tanah itu mau dijadikan apa namun tentu ada izin dari saya untuk pembersihan. Apakah saya salah menggunakan beko?,” tanya pemilik tanah.
” Tidak ada urusan kami dengan bu Wenti (Umi Arab) kalau memang tanah itu sudah ibu jual,”jawab Aditya warga lingkungan 6.
Sementara itu, pihak yayasan rumah duka Jhonson menyatakan permohonan maaf, ” Kami mohon maaf sejatinya kehadiran kami tidak ada niat untuk memecah belah, rumah yayasan ini kami bangun untuk kepentingan warga. rumah duka ini tidak hanya satu agama melainkan lintas agama,”ucap Jhonson.
Hal senada diungkapkan juga Haris mengatakan kalau Kepala Lingkungan merupakan perpanjangan tangan pemerintah.
Disisi lain, Lurah Titipapan Irwan mengatakan “Tidak melarang pengelolaan tanah seseorang bukan menjadi wewenang lurah,”tandas Irwan.
Setelah diperoleh kesepakatan, akhirnya pihak yayasan menerima permintaan warga agar idak membangun rumah duka. Warga pun menyambut dengan kegembiraan.
“Apapun yang terjadi, kami akan tetap bersama pak lurah. Dan kami ucapkan terimakasih banyak kepada pak lurah yang sudah membela kepentingan masyarakat banyak,” pungkas warga kompak
(ard)