Satpol PP Sumenep Kurang Transparan Berikan Informasi Tentang Belanja Modal Inventaris Sepeda Motor Trail

SUMENEP – SINARPOS.com | Instruksi Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2024 tentang penggunaan semua fasilitas kantor dan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai peraturan yang berlaku, mengacu pada penertiban penggunaan dan pemanfaatan BMD serta menindak lanjuti Surat KPK RI tanggal 01 Maret 2024 Nomor : B/1210/KSP.00/70-73/2024 perihal Area, Indikator, dan Subindikkator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.

Instruksi Bupati Sumenep ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD serta Tindak Lanjut Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024 terkait BMD. Bupati Sumenep menginstruksikan pada Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se Kabupaten Sumenep.

Dalam pemenuhan dokumen MCP KPK Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah sampaikan permintaan data Surat Pernyataan Hasil Inventarisasi terhadap Kegiatan Inventarisasi BMD serta format dilampirkan yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober sampai dengan 1 November 2024 untuk disampaikan ke Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.

Hal ini merupakan kegiatan pencatatan, pengelolaan, serta pelaporan seluruh barang milik daerah yang digunakan dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Proses inventarisasi dilakukan secara sistematis untuk memastikan setiap aset tercatat dengan baik, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal.

Akan tetapi Pengurus barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Nizar berpotensi mengabaikan Instruksi Bupati Sumenep tentang penggunaan semua fasilitas kantor dan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, Pengurus barang Satpol PP Sumenep saat dikonfirmasi mengenai belanja modal 4 unit Sepeda Motor Trail mesin berpendingin udara harga satuan Rp 50.000.000.000 PPH.11% jumlah Rp 222.000.000 tahun anggaran 2024 Nizar tidak dapat menunjukkan gambar keadaan wujud Sepeda Motor Trail tersebut.

Pernyataan Nizar bahwa kendaraan tersebut ada “Ada pak sepeda motor trail itu tapi jelasnya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pak Nurus kalau sekarang beliau sedang rapat di pemda”. Senin, (27/10/2025).

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepala Bidang maupun informasi lanjutan dari pihak Pengurus Barang Satpol PP Sumenep terkait wujud aset 4 unit sepeda motor trail tersebut. ( Tim )

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek