
Sinarpos.com -KARAWANG – Polres Karawang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan program pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Mulai Sabtu (15/11/2025), masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp (WA) baru di 0813 8888 110.
Kasubbag Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menjelaskan bahwa nomor baru ini sudah aktif dan siap digunakan. Namun, untuk masa transisi, nomor lama 0822 1127 2003 masih bisa dipakai hingga 15 Desember 2025, sebelum akhirnya dinonaktifkan.
“Kami memberikan pelayanan pengaduan dengan nomor WA baru 0813 8888 110. Silakan masyarakat menyampaikan laporan kejadian atau kriminalitas melalui nomor tersebut agar pihak kepolisian bisa cepat bertindak,” ujar Cep Wildan.
Program ini memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai peristiwa sosial maupun kriminal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Nomor WA tersebut dipantau selama 24 jam oleh Kapolres Karawang dan petugas command center, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, layanan ini juga terintegrasi dengan call center darurat polisi 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh, sehingga memperkuat sistem respons cepat kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.
Program Lapor Pak Kapolres merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni menuju Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Dengan adanya layanan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan aman dalam menyampaikan pengaduan, sekaligus memperkuat sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan wilayah






