
SINARPOS.com | PAMEKASAN, JATIM — Rabu, 26 November 2025 AJS melaksanakan giat Audiensi dengan Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan, bertempat di kota Pamekasan, Propensi Jawa Timur.
Pada kesempatan itu hadir beberapa punggawa teras Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan yakni Alwi Sodiq – Kepala Seksi Pengawasan I, Novanianto Rendra Kusuma Putra – Kepala Seksi PKD, Basariana Nasution – Kepala Seksi Pelayanan, Rohmat Wardianto – Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal serta Ach. Fahmi Abdullah – Penyuluh.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan, Alwi Sodiq, dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa kewajiban perpajakan untuk industri rokok memiliki struktur yang lebih luas dibanding sektor usaha umum.
“Ada empat kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh seorang Pengusaha Rokok yaitu pendaftaran NPWP, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan. Khusus perusahaan rokok ada tambahan kewajiban terkait PPN 9,9 persen yang terutang ketika menebus pita cukai,” ujar Alwi Sodiq.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan, bahwa perusahaan rokok secara otomatis dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun omzet belum mencapai ambang batas 4,8 miliar rupiah. Hal itu karena PPN sudah melekat pada proses penebusan pita cukai, sehingga status PKP menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Selain itu, KPP juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah perusahaan yang telah menjalankan produksi serta menebus pita cukai, namun belum menyelesaikan proses pengukuhan PKP. Kondisi ini menimbulkan ketidak sesuaian antara data produksi, pelaporan bulanan, dan kewajiban PPN yang harus dipenuhi.
Pada kesempatan itu pula, KPP menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam pemberitaan maupun percakapan publik. “Tunggakan hanya berlaku jika sudah ada ketetapan pajak yang diterbitkan dan belum dibayar. Jika belum ada ketetapan, istilah yang benar adalah potensi, bukan tunggakan,” jelas seorang pejabat KPP lainnya.
Mekanisme penentuan potensi pajak dilakukan melalui pencocokan data antara KPP dan Bea Cukai mengenai penebusan pita cukai. Setelah itu, KPP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi terpenuhi dan data dinilai sesuai, barulah dilakukan penghitungan potensi pajak yang harus diselesaikan. Seluruh proses ditempuh berlapis untuk memastikan keputusan pajak sesuai regulasi dan tidak merugikan wajib pajak.
Audensi dilakukan, bertujuan untuk menjawab pertanyaan publik selama ini mengenai mekanisme pengawasan perpajakan di sektor industri rokok. Dimana sektor yang kerap menjadi sorotan karena kompleksitas kewajibannya. Pertemuan ini sekaligus meluruskan sejumlah persepsi publik terkait istilah “tunggakan” yang selama ini kerap dipahami secara keliru.
KPP Pratama Pamekasan menyatakan selalu siap menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk organisasi media. Hal itu penting untuk memastikan informasi publik terkait pajak, supaya tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.
“Jika ada data yang perlu diklarifikasi atau dibahas, pintu komunikasi kami selalu terbuka,” selah pejabat lainnya.
Audensi berjalan dengan baik dan cukup membekali para anggota AJS, bagaimana mekanisme dan tahapan – tahapan tentang perpajakan perusahaan rokok yang sesuai dengan aturan perundang – undangan.






