Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Pengaduan Tak Kunjung Di Tindaklanjuti, AGRAK Mengadu Ke Dewas KPK
Pengaduan Tak Kunjung Di Tindaklanjuti, AGRAK Mengadu Ke Dewas KPK

Pengaduan Tak Kunjung Di Tindaklanjuti, AGRAK Mengadu Ke Dewas KPK

SINARPOS.COM

JAKARTA || Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga antirasuah saat ini justru dinilai mengalami banyak penurunan. Hal itu didukung beberapa faktor, seperti merosotnya IPK, pelanggaran etik, hingga efektivitas penanganan perkara, serta tidak boleh dilupakan adalah pelayanan respon dari pengaduan masyarakat yang terkesan lamban, dan bahkan dibiarkan begitu saja, tanpa respon sama sekali, diduga pengaduan masyarakat terhadap adanya indikasi tindak pidana korupsi, dibiarkan begitu saja, demikian disampaikan Ronny Hasibuan juru bicara Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (AGRAK) kepada awak media, Rabu, 26 Juli 2023 di Jakarta.

“ Ya, begitulah kondisinya, mungkin banyak masyarakat yang mengadukan kasus tindak pidana korupsi ke KPK, termasuk kami, tapi nampaknya respon dari KPK, sangat lamban, dan bahkan terkesan di duga tidak kooperatif.”ungkap Ronny Hasibuan

Menurut Ronny, seperti yang dialaminya, pada saat pihaknya menyampaikan pengaduan ke Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, tentang adanya indikasi dugaan keterlibatan seseorang bernama Donny Imam Priambodo (DIP) pada kasus tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam,

Menurut kesaksian terpidana kasus suap proyek Bakamla yakni Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa, yang menyebut, Donny Imam Priambodo yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal Nasdem menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016, serta adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di Kemenkominfo,

Diduga, yang bersangkutan juga merupakan kader Partai Nasdem diduga berperan sebagai pengatur keuntungan baik untuk dirinya maupun partainya, adapun di perkara Bakamla tahun 2016 silam keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan pernyataan dari terpidana kasus tersebut, sedangkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara korupsi proyek pengadaan tower BTS tersebut merupakan hasil investigasi pihaknya.

“Kami pada awal bulan Juli 2023 lalu, telah mengadukan hal tersebut beserta data lengkap ke Deputi Penindakan KPK agar segera ditindaklanjuti, namun realitasnya, hingga sekarang, laporan kami tersebut tidak ditindaklanjuti, ini kan aneh, masa’ kami juga yang harus panggil dan periksa yang bersangkutan? Lalu buat apa KPK dibentuk? Kalau soal kasus dugaan korupsi rakyat pula yang ikut menangani dan mengusutnya?.”tukas Ronny.

Karena itu, lanjut Ronny, terkait dengan masalah tersebut, pihaknya menilai dan bahkan menegarai adanya dugaan kode etik sebagai insan komisi, yang diatur dalam PERATURAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,

Yakni  prinsip profesionalitas, maupun prinsip lain yang di duga tidak merespon pengaduan masyarakat yang bisa dimaknai adanya indikasi menghambat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan sekaligus terindikasi di maknai sebagai tindak yang di duga menghalangi-halangi peran masyarakat untuk menyampaikan adanya tindak pidana korupsi, jelas ini merupakan tindakan atau perilaku yang bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Ya, KPK itu kan Lembaga publik, bisa melakukan tindakan penangkapan jika ada informasi atau pengaduan dari masyarakat, kalau pengaduan masyarakat diabaikan, jangan-jangan KPK bekerja atas titipan kelompok tertentu? Untuk mencegah itu, kami mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas KPK, dan mendesak agar Dewan Pengawasa memberikan sanksi terhadap insan komisi atau komisioner KPK yang diduga melanggar Kode Etik.”pungkas Ronny Hasibuan.

(DM**)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required