Perubahan Nomenklatur Pengawas Sekolah: Ini Pesan Plt. Kadisdik Jabar untuk Pendamping Satuan Pendidikan
SINARPOS.com – BANDUNG, DISDIK JABAR || Perubahan nomenklatur jabatan pengawas sekolah menjadi pendamping satuan pendidikan membawa implikasi penting terhadap peran dan tanggung jawab pengawalan mutu pendidikan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, saat memberikan arahan dalam kegiatan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas Jawa Barat di Aula Dewi Sartika, Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).
“Jika dulu tugas pengawas lebih berfokus pada penilaian, supervisi, dan pemantauan, kini perannya berkembang menjadi mitra strategis bagi kepala satuan pendidikan. Mereka turut mendampingi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan seluruh program sekolah,” ujar Deden.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyederhanaan nomenklatur jabatan fungsional. Melalui regulasi ini, tiga jabatan pendidikan mengalami perubahan nama:
- Kepala Sekolah menjadi Kepala Satuan Pendidikan
- Pamong Belajar menjadi Pendidik pada Jalur Pendidikan Non-formal
- Pengawas Sekolah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan
Penguatan Peran Strategis untuk Mengawal Mutu dan Inovasi Pendidikan di Era Transformasi Digital

Plt. Kadisdik menegaskan pentingnya seluruh pendamping satuan pendidikan untuk tidak hanya memahami perubahan tersebut secara administratif, tetapi juga mengoptimalkan peran barunya melalui inovasi yang berdampak langsung terhadap mutu layanan pendidikan.
“Kita menghadapi tiga tantangan besar dunia pendidikan saat ini, yaitu kesiapsiagaan terhadap perubahan peradaban, adaptasi di era kreatif dan inovatif, serta literasi digital yang tinggi. Pendamping satuan pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menjawab tantangan ini,” tegasnya.
Menjawab tantangan tersebut, Deden menyampaikan sejumlah langkah konkret yang tengah diupayakan Disdik Jabar, seperti:
- Perancangan program pendidikan karakter Pancawaluya
- Penegasan agar kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan siswa tidak memproduksi konten di luar bidang pendidikan selama berada di lingkungan sekolah
- Peningkatan kolaborasi lintas fungsi demi penguatan tata kelola sekolah berbasis nilai, mutu, dan inovasi
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar, Diah Restu Susanti, serta diikuti oleh puluhan pendamping satuan pendidikan dari seluruh wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, mengutip pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini dari rri.co.id, reformasi nomenklatur ini bertujuan menyederhanakan penyebutan jabatan, memperjelas tugas pokok, dan mendorong efisiensi tata kelola birokrasi pendidikan.
“Meski istilah berubah, tanggung jawab kepala satuan pendidikan tetap tidak berubah secara signifikan. Justru, perubahan ini menegaskan kembali peran strategis dalam mendukung mutu pendidikan yang lebih profesional dan terstruktur,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap tercipta konsistensi administratif dan peningkatan kualitas SDM pendidikan melalui sistem jabatan yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Red**
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.