
SINARPOS.com Bandung, 4 September 2025 👉🏻 Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memenangkan banding atas sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menyatakan bahwa tanah sekolah tersebut sah dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Bandung.
⚖️ Putusan Tegas dari PTTUN
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 3 September 2025, majelis hakim menyatakan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, status hukum lahan SMAN 1 Bandung yang sempat disengketakan kini telah dipulihkan sepenuhnya sebagai aset negara.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.

Tim Advokasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai kemenangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga masa depan pendidikan di salah satu sekolah unggulan di Kota Bandung.
“Putusan ini adalah jaminan keberlangsungan pendidikan. Kami berharap polemik ini segera berakhir agar sekolah bisa kembali fokus pada mutu pembelajaran,” ujar Arnold Siahaan dari Tim Advokasi IKA.
Anggota DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, mengingatkan agar Pemprov Jabar lebih sigap dalam menjaga aset pendidikan. Ia menyebut bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang di masa depan.