Search for:
  • Home/
  • PENDIDIKAN/
  • Pelajar Purwakarta yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia
Pelajar Purwakarta yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia

Pelajar Purwakarta yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia

SINARPOS.com Purwakarta, 29 Mei 2025Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang mengatur pembatasan jam malam bagi peserta didik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 29 Mei 2025, dan bertujuan untuk menjaga keamanan serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik di kalangan pelajar.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Gubernur Jawa Barat mengusung konsep Generasi Panca Waluya, yaitu lima karakter utama yang harus dimiliki oleh generasi muda di wilayah tersebut, yakni cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Karakter-karakter ini menjadi landasan bagi visi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter di Jawa Barat.

Pembatasan Aktivitas Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB

Bupati Purwakarta, yang akrab disapa Om Zein, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh peserta didik dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga SMP sederajat.

Pembatasan aktivitas di luar rumah mulai berlaku pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap harinya.

“Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik bagi para pelajar. Kami ingin memastikan bahwa pelajar tidak terpapar pada pengaruh negatif yang dapat memengaruhi perkembangan karakter dan prestasi mereka,” jelas Om Zein pada konferensi pers, Kamis, 29 Mei 2025.

Meskipun kebijakan ini tegas, Bupati Purwakarta juga memberi pengecualian bagi pelajar yang harus berada di luar rumah pada jam malam untuk kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, atau kegiatan sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua.

Selain itu, jika terjadi keadaan darurat atau bencana, pelajar pun diperbolehkan untuk berada di luar rumah tanpa melanggar aturan ini.

“Aturan ini fleksibel, dan kami juga memahami hak anak untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, jika pelajar berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Pengawasan Melibatkan Semua Pihak

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta juga diminta untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap satuan pendidikan.

Kepala sekolah di setiap jenjang pendidikan wajib memastikan bahwa para pelajar memahami dan mematuhi aturan ini.

“Tugas kepala sekolah sangat penting dalam sosialisasi kebijakan ini. Mereka harus memastikan bahwa setiap siswa memahami aturan dan dampak pelanggarannya,” ujar Om Zein.

Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa, dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. Kepala desa dan lurah diwajibkan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan bertanggung jawab mengawasi dan menindak pelanggaran jam malam di lingkungan desa dan kelurahan.

“Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini di tingkat desa dan kelurahan,” lanjut Bupati.

Kebijakan pembatasan jam malam ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif yang melibatkan remaja di malam hari, seperti pergaulan bebas dan tindakan kriminal yang dapat merugikan perkembangan anak. Bupati Purwakarta berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, ketahanan keluarga dan masyarakat Purwakarta dapat lebih kuat dalam menghadapi pengaruh buruk lingkungan luar.

“Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat fondasi keluarga dan masyarakat dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi Purwakarta dan Jawa Barat Istimewa,” ujar Om Zein dengan penuh harap.

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjaga generasi muda Purwakarta agar tetap fokus pada pendidikan dan perkembangan karakter.

Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah, aparat wilayah, serta orang tua, dapat bekerja sama untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, Purwakarta dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi penerus bangsa. Bersama kita wujudkan Purwakarta dan Jawa Barat yang istimewa!


***Galang


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1 Comment

  1. This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca