
SINARPOS.com | Cimahi Jumat, 4 Juli 2025 – Wacana pemekaran wilayah kecamatan di Kota Cimahi kembali mencuat ke permukaan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang diterima terkait rencana tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Herman Suryatman, M.Si, saat ditemui awak media, Jumat (4/7/2025).
Menurut Herman, wacana pemekaran kecamatan merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam pembangunan daerah. Namun, keputusan terkait hal tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa dasar data yang kuat dan kajian yang komprehensif.
“Wacana itu sah-sah saja. Dalam pemerintahan, diskursus seperti ini biasa terjadi. Tapi perlu saya tegaskan, sampai hari ini belum ada usulan resmi yang masuk ke Pemprov. Semua kebijakan harus didasarkan pada data. Good data, good decision, good result,” tegas Herman.
Pernyataan Sekda Jabar ini diperkuat oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman. Ia menuturkan bahwa hingga awal Juli 2025, pihaknya belum menerima surat atau dokumen usulan dari Pemerintah Kota Cimahi terkait pemekaran kecamatan.
“Belum ada dokumen usulan yang masuk dari Kota Cimahi mengenai penambahan kecamatan,” ujar Faiz singkat.
Padahal, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni dalam Permendagri tentang Penataan Daerah, setiap kabupaten/kota otonom diwajibkan memiliki minimal empat kecamatan sebagai syarat dasar administratif dan fungsional.
Ketua Komisi I DPRD Jabar: Usulan Sudah Disampaikan Gubernur
Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari beberapa daerah, termasuk Kota Cimahi, Sukabumi, dan Banjar, terkait penambahan jumlah kecamatan.
Menurut Rahmat, usulan tersebut sudah diteruskan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan telah ditembuskan ke DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut.
“Cimahi, Sukabumi, dan Banjar memang telah menyampaikan aspirasi ke Gubernur. Kami di DPRD siap membahasnya lebih lanjut jika sudah masuk dalam agenda resmi,” jelas Rahmat.
Saat ini, Kota Cimahi hanya memiliki tiga kecamatan, yakni Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan. Jumlah ini dianggap tidak lagi ideal untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah penduduk, dinamika perkotaan, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Wacana pemekaran muncul sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memperkuat tata kelola wilayah. Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi pun menyarankan agar dilakukan kajian menyeluruh sebelum wacana ini direalisasikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak hanya bergantung pada keinginan daerah, tetapi juga harus melalui tahapan legal-formal, termasuk:
- Kajian akademik dari lembaga independen.
- Ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia.
- Dukungan infrastruktur serta kesiapan dokumen administrasi.
- Rekomendasi dari Kemendagri berdasarkan hasil evaluasi nasional.
“Kalau ingin mengusulkan pemekaran, harus jelas. Ada kajian akademik, proyeksi anggaran, dan pertimbangan pelayanan publik. Semua harus dilakukan dengan perencanaan matang, bukan hanya karena alasan politis atau administratif,” tutup Herman.