Sosialisasi Perda X 2025, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Ajak Warga Ciptakan Keamanan di Lingkungan Agar Tetap Kondusif dengan Terbentuknya Poskamling

Sinarpos.com

Medan – Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom minta seluruh masyarakat Medan terutama kader Golkar dan PP bantu Kepala Lingkungan (Kepling) untuk pembentukan Pos Siskamling di lingkungan masing – masing.

Dengan pembentukan Pos Siskamling dinilai sangat penting mengingat kondisi keamanan dan kenyamanan di kota Medan yang sudah zona merah.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom ketika melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (11/10/2025).

“Bapak/Ibu dan seluruh peserta yang hadir, mari sama sama kita menciptakan keamanan lingkungan kita masing masing agar tetap kondusif. Bantu Kepling untuk pembentukan Pos Siskamling dan dapat berfungsi seterusnya,” ajak Reza dengan penuh harapan.

Dikatakan, dari laporan masyarakat saat ini hampir setiap lingkungan tidak nyaman lagi.“Tingkat kriminilalitas pencurian cukup meningkat. Bayangkan saja, lampu bekas terpasang diteras rumah bisa hilang. Begitu juga dengan pagar dan yang lainnya,”terangnya.

Guna meminimalisir tindak kejahatan itu, supaya diaktifkan kembali Pos Sikamling di seluruuh lingkungan.“Nantinya, kepling dan tokoh masyarakat serta pihak Kepolisian dan lembaga lainnya supaya berkordinasi maksimal mengatasi tindak kejahatan,” harap Reza.

Begitu juga kepada kader Golkar dan prganisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) agar ikut membantu Kepling menciptakan keamanan di daerahnya.

“Mari berkolaborasi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Medan,” pinta Reza yang juga selaku Ketua PP Kecamatan Medan Helvetia itu.

Kepada petugas Kepolisian dan Satpol PP Kota Medan, Reza juga berharap supaya meningkatkan kinerjanya mengatasi dan memberi rasa nyaman kepada warga Medan.Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.

Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.

Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek