
SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Sebelumnya telah naik dalam pemberitaan, sejumlah media melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep untuk meminta klarifikasi tentang keberadaan inventaris Lima unit motor trail.
Saat itu sejumlah media ditemui bidang yang mengaku sebagai pengurus barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep. (30/10/25).
Akan tetapi sungguh sangat janggal, dimana saat itu pihaknya tidak dapat menunjukkan secara fisik serta tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang – barang tersebut. Akan tetapi sungguh sangat ironi di sisi lain pihaknya mengakui adanya pengadaan barang dinas tersebut. Bahkan hanya menunjukkan selembar kertas yang berisi gambar lima unit motor trail.
Selanjutnya Tim media bergerak menuju kantor Inspektorat Irban IV sebagai upaya tindak lanjut temuan tersebut, Selasa, ( 19/11/25).
Sementara itu, Irban IV Inspektorat Sumenep Sri Endah Purnamawati saat dimintai keterangannya, memberikan tanggapan dan penjelasan.
“Hal ini, pencatatan aset merupakan kewajiban pengurus barang, ketika ada pengadaan barang di Satpol PP itu dicatat, lalu barang inventarisasi tersebut diberikan kepada yang mempunyai tugas dan dilengkapi dengan catatan berupa acara serah terima barang dan harus jelas dipegang siapa 5 unit motor trail tersebut,” jelas Ibu Enda. Rabu, (19/11/2025).
Selanjutnya Tim akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Sumenep Cq. Inspektorat kabupaten Sumenep agar temuan Tim ditindak lanjuti, dengan harapan barang inventaris kantor tersebut menjadi jelas dan pasti keberadaannya.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumenep menegaskan tentang instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginventarisasi aset serta mengoptimalkan pengelolaannya, yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sumenep tanggal 2 November 2024 bernomor : 2 tahun 2024 tentang penggunaan semua fasilitas kantor dan barang milik daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keterbukaan dan transparansi informasi akan memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga pengelolaan aset sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Kegagalan dalam pengawasan tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.






