Banjar – Sebanyak 44.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Tasikmalaya pada Selasa pagi, 17 Juni 2025.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan dalam 11 koli paket di jasa pengiriman Herona Ekspres, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Rokok tanpa cukai ini diketahui berasal dari Surabaya.

Wakil Wali Kota Banjar, Dr. H. Supriana, M.Pd., mengapresiasi tinggi kinerja tim gabungan dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal. Dalam apel pagi Satpol PP yang digelar di Halaman Pendopo Kota Banjar, beliau menegaskan pentingnya komitmen seluruh personel dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Satpol PP Kota Banjar dan Bea Cukai Tasikmalaya yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Ini merupakan bentuk nyata dari sinergi yang kuat dalam penegakan hukum,” ujar Supriana.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh anggota Satpol PP harus menjalankan tugas dengan penuh integritas, sebagai pelindung masyarakat dan penegak peraturan daerah. “Laksanakan tugas saudara dengan rasa tanggung jawab dan loyalitas sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, S.STP., M.Si., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah, Aep Saepudin, SH., MM., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarinstansi memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai.