
Pada 7 Oktober 2025, Bupati Bandung menetapkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 30% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.10.3/Kep.114-Org/2025 dan berlaku mulai September hingga Desember 2025.
Pemotongan Tukin ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Meskipun demikian, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa meskipun alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) berkurang signifikan, pihaknya tetap berupaya agar pembayaran Tukin ASN tetap berjalan. Ia menyatakan bahwa meskipun beberapa daerah lain di Jawa Barat sudah tidak dapat membayar Tukin, Kabupaten Bandung berkomitmen untuk tetap memberikan Tukin pada tahun depan.
Keputusan pemotongan Tukin ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan ASN. Beberapa di antaranya menganggap pemotongan ini tidak adil dan seharusnya efisiensi anggaran lebih diarahkan pada belanja fisik daripada memotong hak pegawai.
Sementara itu, di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga melakukan langkah efisiensi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 60% dan menghapus anggaran perjalanan dinas luar negeri serta anggaran pakaian dinas. Namun, beliau menekankan bahwa keberpihakan terhadap pers tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran, melainkan dari keterbukaan informasi yang diberikan kepada media.**
Sam Permana