
Banjar,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Jalan Tentara Pelajar No. 97 Mekarsari. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut membahas agenda strategis terkait persetujuan perubahan peraturan daerah serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, S.IP., dan dihadiri oleh Wali Kota Banjar Sudarsono, Wakil Wali Kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, serta unsur media massa, pada Kamis 26 Maret 2026,
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, penyampaian Nota Pengantar LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka secara resmi setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh peserta rapat, seraya berharap momentum kebersamaan tersebut dapat semakin memperkuat integritas dan sinergi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pada agenda pertama, Bapemperda DPRD Kota Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar. Setelah melalui pembahasan serta penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi DPRD, seluruh anggota dewan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Persetujuan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penanda tanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Banjar dan Pemerintah Kota Banjar yang diwakili oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Banjar dalam forum rapat paripurna.
Sementara Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD.
Ia menjelaskan bahwa dokumen LKPJ Tahun 2025 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mencakup lima bab utama, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, capaian pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup yang dilengkapi dengan lampiran penggunaan belanja tidak terduga.

Menurutnya, LKPJ merupakan bentuk evaluasi dan refleksi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didasarkan pada capaian target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. RKPD tersebut juga memiliki peran strategis sebagai penghubung antara Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026 dengan transisi menuju Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam pelaksanaannya, arah pembangunan Kota Banjar dijalankan melalui berbagai program prioritas yang terintegrasi dengan tagline pembangunan daerah, yakni “Banjar Berdaya Bangun Masagi.” Tagline tersebut mencerminkan semangat kemandirian, kemajuan, dan kolaborasi dalam mewujudkan masyarakat Kota Banjar yang mandiri, adil, sejahtera, agamis, dan inovatif.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah masih bersifat sementara atau unaudited, karena masih menunggu proses audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengakui bahwa pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2025 masih memiliki berbagai kekurangan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjar membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan kritik, saran, dan rekomendasi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi penyampaian tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar menyampaikan pandangan umum serta pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui agar LKPJ Tahun 2025 dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
DPRD kemudian menetapkan pembahasan LKPJ akan dilakukan oleh tiga Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus Bidang Hukum dan Pemerintahan, Pansus Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta Pansus Bidang Pembangunan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui mekanisme persetujuan bersama dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam keputusan DPRD, sekaligus ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian LKPJ sebagai bagian dari administrasi resmi kegiatan.
Dalam jalannya rapat, pimpinan DPRD juga sempat menskors rapat selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menentukan komposisi alat kelengkapan dewan yang akan terlibat dalam pembahasan LKPJ secara lebih mendalam.
Mengakhiri rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas partisipasi dan jalannya sidang yang berlangsung tertib dan kondusif. Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi dengan harapan seluruh keputusan yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar.
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD, sekaligus memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik.[adv/deni(red)].





