PT Intercon Terminal Indonesia Belum Miliki PBG, DPRD Medan Minta Stop Pembangunan Depo Peti Kemas di Sicanang Belawan

Sinarpos.com

Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta stop pembangunan depo peti kemas di Sicanang di atas lahan seluas 4 hektar. Sebab, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

DPRD Medan minta stop pembangunan depo peti kemas di Sicanang itu saat bersama Pemkot Medan meninjau proyek pembangunan tersebut di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Belawan, Selasa (4/11/2025).

Turut dalam tinjauan itu Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak serta sejumlah anggota Komisi IV dan aparatur Pemkot Medan.

Hadi Suhendra menyayangkan terjadinya hal itu. Dia meminta perwakilan Satpol PP untuk memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap proyek pembangunan depo peti kemas itu.

“Izin PBG-nya masih dalam proses, kenapa proyek pembangunannya sudah di mulai? Di-SP ini Satpol PP. Masak, gak dihargai Pemkot Medan,” tegas pria yang akrab disapa, Hendra, itu.

Hendra juga meminta, Lurah setempat untuk memantau proyek pembangunan depo peti kemas itu. “Apalagi di sini sudah dipasang terpal, tanda kawasan ini akan segera dicor. Lurah harus mengontrolnya. Kalau proyeknya berlanjut, kabari kami,” pintanya.

Sementara, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta agar proyek pembanguan depo peti kemas distop terlebih dahulu sampai manajemen PT. Intercon Terminal Indonesia selesai mengurus izin PBG-nya. “Kalau izinnya sudah clear, silakan beroperasi,” katanya.

PAD Kota Medan akan terus menerus bocor, kata Paul, jika banyak pengusaha di Kota Medan tidak mengurus izin PBG setiap kali memulai proyek pembangunan baru.

“Kami bukan anti investor. Tapi, kalau begini terus, gak adalah PAD Kota Medan ini,” katanya.

Terminal Manager Proyek, Sugeng, mengakui pihaknya belum mengurus PBG. “Tapi kami bukan abai. Kami sedang mengurus izin PBG-nya. Kami tetap mengikuti aturan,” katanya.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek