
Sinarpos.com
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang kembali status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 31 Desember 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 188.44/906/KPTS/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, perpanjangan kembali status tanggap darurat mempertimbangkan dampak bencana yang luas. Terlebih, kata dia, kondisi korban belum sepenuhnya bisa dibiarkan berjuang sendiri pascabencana.
“Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin, dikutip Jumat (26/12/2025).
Sebagai informasi, perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan yang kedua kali setelah perpanjangan pertama periode 11-24 Desember 2025.
Adapun status tanggap darurat bencana di Sumut pertama kali ditetapkan Pemprov pada 27 November-10 Desember 2025.
Terpisah, Kepala Posko Tanggap Darurat Bencana Sumut, Basarin Yunus Tanjung, membenarkan perpanjangan tersebut.
“Ya, kemarin kami menggelar rapat terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana. Mengingat masih ada beberapa daerah yang terdampak, kami putuskan perpanjangan selama tujuh hari ke depan,” ujarnya, Kamis (25/12/2025) sore.
“Situasi sudah mulai membaik, sehingga kami memutuskan perpanjangan selama tujuh hari,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung, menyampaikan masyarakat terdampak masih membutuhkan bantuan, seperti alat kebersihan, pakaian, dan susu bayi.
“Bantuan yang masih diperlukan antara lain alat kebersihan untuk membersihkan rumah dan fasilitas umum, serta pakaian dan susu bayi untuk warga terdampak,” imbuhnya.
Status Tanggap Darurat Bencana di Sumut pertama kali dikeluarkan menyusul bencana alam yang terjadi pada akhir November 2025.
(ard)






