
CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Banjarsari, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 12 desa se-Kecamatan Banjarsari, meliputi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, bendahara desa, serta perangkat desa terkait. Hadir pula unsur kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan mempererat komunikasi dan kebersamaan antarunsur pemerintahan.
Ini bukan forum untuk menggurui, tetapi ajang silaturahmi dan menyatukan langkah. Pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten adalah satu kesatuan yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menurut Herdiat, pembangunan daerah hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh elemen pemerintahan memiliki visi dan irama kerja yang sama. Ia menekankan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Bupati juga mengingatkan pentingnya soliditas antara pemerintah desa dan BPD. Ia menilai, banyak persoalan di tingkat desa berawal dari lemahnya komunikasi dan kurangnya kebersamaan.
Pemerintah desa dan BPD harus saling menguatkan, bukan saling mencurigai. Kebersamaan adalah fondasi utama dalam membangun desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herdiat turut memaparkan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan. Ia menyebutkan bahwa APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp150 miliar. Dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp374 miliar, hanya sebagian kecil yang dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan.
Situasi tersebut berdampak pada berkurangnya anggaran yang diterima desa. Oleh karena itu, Bupati meminta aparatur desa lebih berhati-hati, bijak, dan kreatif dalam menyusun serta melaksanakan program pembangunan.
Kondisi ini tidak mudah. Diperlukan kebersamaan dan kebijaksanaan agar anggaran yang terbatas tetap memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Herdiat mendorong optimalisasi peran Baznas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa sebagai sarana memperkuat kepedulian sosial, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan mendesak.
Ia juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait fungsi pengawasan, Bupati menegaskan bahwa Inspektorat Daerah hadir sebagai mitra pembinaan. Aparatur desa diminta tidak ragu untuk berkoordinasi apabila menemui kendala dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan.
Menutup arahannya, Bupati mengingatkan agar seluruh program desa selaras dengan RPJMD Kabupaten Ciamis, disertai kepedulian terhadap kebersihan lingkungan serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kami tidak menaikkan pajak, tetapi kewajiban harus tetap dipenuhi. Kebersihan lingkungan juga menjadi tanggung jawab bersama demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. Red





