Pemdes Kalianget Barat Gelar Musyawarah Reorganisasi BUMDes Tahun 2025

SUMENEPSINARPOS.COM | Pemerintah Desa (Pemdes) Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa Timur menyelenggarakan Musyawarah Re – Organisasi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) bernama Setia Makmur menjadi BUMDes Setia Makmur Ketahanan Pangan.

Tidak hanya sekedar nama BUMDes yang berubah menjadi BUMDes Setia Makmur Ketahanan Pangan, namun dalam moment musyawarah tersebut seluruh Pengurus BUMDes yang lama juga dilakukan perombakan total.

Adapun hasil musyawarah Reorganisasi dihasilkan suatu kesepakatan sebagai berikut :

Ketua : Sayuti Jalaluddin.

Sekretaris : 1. Salam Supriyadi.

                      2. Eka Yuliana Dewi.

Bendahara : 1. Nafi Himmah Dani.

                      2. Dian Sari.

Unit Usaha :

– Produksi dan Jasa :

 1. Amiruddin.

 2. Amaludin.

 3. Muhammad Taufik Hidayat.

– Perdagangan / Pemasaran :

 1. Fajar Kadarisman.

 2. Iwan Budiyanto.

Dewan Pengawas :

 1. Hidayaturrahman.

 2. Dafid Amami.

BACA JUGA : Pemerintahan Pekon Sukajadi Gelar Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pelaksanaan musyawarah Re – Organisasi dilaksanakan sejak Pukul 10.00 wib hingga selesai, bertempat di Kantor Desa ( Balai Desa ) Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025.

Dihadiri oleh Camat Kalianget ( Hakiki Maulana Firmansyah ), Pj. Kepala Desa ( Suhrawi, S.A.N ) Sekretaris Desa ( Sumarsono ), Ketua BPD ( Mohammad ), Pendamping Desa ( Sadawi, S.Pd ), Kepala Dusun serta Ketua RT se – Kalianget Barat walaupun ada beberapa Ketua RT yang absen hadir.

Pada sambutannya Suhrawi, S.A.N selaku Pj. Kepala Desa Kalianget Barat, menerangkan saat itu bahwa BUMDes Setia Makmur Desa Kalianget Barat harus dilakukan Reorganisasi.

” Nantinya nama BUMDes Kalianget Barat harus ditambah dengan Ketahanan Pangan, yang semula BUMDes Setia Makmur nanti berubah menjadi Setia Makmur Ketahanan Pangan, nama Rekeningpun juga demikian, ” terangnya.

Selanjutnya Pj. Kades menerangkan dasar – dasar hukum tentang BUMDes Ketahanan Pangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. 

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pendirian dan pengelolaan BUMDes, termasuk dalam konteks ketahanan pangan. 

BACA JUGA : Pekon Biha Melaksanakan Musyawarah Pekon Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Pesisir Barat Ke 12

• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes:Peraturan ini lebih detail mengatur tentang pendirian, AD/ART, struktur organisasi, dan fungsi BUMDes, termasuk kemungkinan keterlibatan BUMDes dalam program ketahanan pangan. 

• Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa:Keputusan ini memberikan pedoman operasional bagi desa dalam melaksanakan program ketahanan pangan, termasuk peran BUMDes dalam mendukung program tersebut. 

Selain itu Dirinya memaparkan, ” Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan juga menjadi dasar hukum yang relevan, dengan ketentuan bahwa alokasi minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, ” jelas Suhrawi didepan para perwakilan warga yang hadir saat itu.

Pada sesi tanya jawab, beberapa Ketua RT menanyakan laporan pertanggung – jawaban Pengurus BUMDes yang lama.

” Seharusnya dilakukan serah terima dari Pengurus lama terhadap Pengurus baru, tapi saya lihat saat ini semua Pengurus lama tidak ada dalam acara ini, bagaimana dengan laporan pertanggung – jawabannya ?, ” pinta Asmoyo yang dilanjutkan dengan pertanyaan.

Pj. Suhrawi menerangkan, ” laporan pertanggung – jawaban Pengurus BUMDes akan tetap diminta dalam waktu dekat. Pengurus lama sebenarnya juga diundang saat ini, namun mereka tidak hadir. Kalau kita nunggu selesainya laporan pertanggung – jawaban pengurus BUMDes lama maka BUMDes Desa Kalianget Barat tidak akan sejalan dengan harapan Pemerintah ” , jawabnya.

BACA JUGA : Pekon Seray Gelar Rapat Dengan BUMDES Bahas Strategi Penguatan Ketahanan Pangan

” Pemerintah Desa punya dasar hukum seperti yang saya jelaskan tadi untuk melaksanakan Reorganisasi saat ini, ” tutup Pj. Kades mengakhiri penjelasannya. ( Bambang )

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar