
SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM -Diketahui pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan mutasi dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah itu tentunya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, ASN tidak memaknai bahwa mutasi yang dilakukan bagi dirinya sebagai bentuk hukuman, kepentingan pribadi, maupun bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
“Kami melakukan penataan dan mutasi, targetnya adalah kinerja perangkat daerah semakin optimal, yang ujung-ujungnya program pembangunan berjalan lebih efektif, dan pelayanan publik semakin meningkat kepada masyarakat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela pengambilan sumpah dan janji pejabat, di Pendopo Agung Keraton, Rabu (14/01/2026).
Diharapkan, setiap ASN selalu siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana saja sesuai kebutuhan organisasi, karena bagian dari komitmen sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Rotasi dan promosi jabatan memiliki peran penting dalam membangun kapasitas sumber daya manusia aparatur, dengan harapan memperluas wawasan, menambah pengalaman kerja, serta meningkatkan kemampuan manajerial dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
“Aparat Sipil Negara (ASN) dengan pengalaman yang beragam, tentunya lebih siap menghadapi tuntutan tugas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon 2, yakni Ferdiansyah Tetrajaya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, Faruk Hanafi Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anwar Syahroni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Moh. Iksan Kepala Dinas Pendidikan, Heru Santoso Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Rahman Riadi Kepala Dinas Sosial, Mustangin Kepala Dinas Ketenagankerjaan dan Benny Irawan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Selain itu, Bupati juga melakukan Rotasi dan Promosi sebanyak 69 pengawas eselon IV di tingkat Kecamatan.
Bupati mengatakan, seluruh proses mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penilaian kinerja serta kompetensi ASN, sehingga bermakna optimistis peraturan ini mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasil.
“Kami optimis dengan tatanan birokrasi yang tepat, roda pemerintahan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Bupati. (B)





