
SUMENEP – SINARPOS.COM | Pemerintah Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa Timur langsungkan Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
MUSDESUS diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, Pukul. 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kepala Desa, Dusun Kebun Kelapa – Kalianget Barat.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Kalianget, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pj. Kepala Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, Tim Kabupaten Sumenep yaitu dari Dinas Koperasi, Tim Ahli dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu, terundang sebagai perwakilan dari warga Kalianget Barat yakni seluruh Kepala Dusun yang ada, Ketua RT, beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta beberapa perwakilan wanita.
BACA JUGA : DESA MARGAMULYA PASIRJAMBU MENGADAKAN KEGIATAN ACARA MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)
Menurut pantauan media, turut hadir pula ditengah – tengah terundang yaitu mantan Kepala Desa Suharto dan Budi Harsono.
Adapun mata acara hari itu tersusun sebagai berikut ;
1. Pembukaan.
2. Menyanyikan Indonesia Raya.
3. Pembacaan Do’a. Oleh BPK Hasan Riyanto.
4. Sambutan :
a.Bapak Camat.
b. Bapak Pj. Kades.
5. Penayangan Presiden.
6. Pembahasan dan tujuan dibentuknya koperasi desa dari Dinas Koperasi.
7. Pemilihan pimpinan.
Sumarsono selaku Sekretaris Desa saat itu bertindak sebagai Master Ceremony ( MC ) yaitu Pemandu acara kegiatan agar acara musyawarah berjalan sesuai yang dinginkan bersama, telah berhasil dengan baik. Acara yang terkonsep dan tersusun telah sukses dilewatinya secara bertahap hingga berhasil terpilih nama – nama Pengurus Koperasi Desa Merah Putih melalui tahapan – tahapan yang diakhiri dengan kesepakatan bersama yang hadir saat itu.

Untuk diketahui bersama bahwa Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kalianget Barat telah berhasil menetapkan nama – nama Pengurus yakni :
BACA JUGA : Desa Batulawang Gelar Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih
Ketua. : Supriyadi.
Sekretaris : Hernadi.
Bendahara : Rosa.
Dewan Pengawas : Suhrawi, S.A.N, selaku Pj. Kepala Desa Kalianget Barat.
Sesuai kesepakatan saat itu, untuk Pengurus lainnya yang diperlukan oleh Koperasi Desa Merah Putih maka diserahkan kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk menentukannya.
Ketentuan itu juga berlaku kepada anggota Pengawas, maka telah diamanatkan oleh peserta musyawarah saat itu kepada Ketua Dewan Pengawas untuk menentukan sendiri anggotanya.
Untuk diketahui bahwa tujuan utama dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih antara lain: Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal. Memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Inpres ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pengentasan kemiskinan. ( Bambang )