
Sinarpos.com
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menggulirkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, mulai 1 Oktober 2025.
Program yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 44.44/792/KPTS/2025 tentang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Basis Pemungutan Pajak.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar stimulus fiskal, tetapi juga bentuk dorongan agar masyarakat semakin taat membayar pajak kendaraan.
“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Bobby, Selasa (30/9/2025).
Ragam Diskon dan Pemutihan Pajak 2025
Masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif menarik melalui program ini, antara lain:
✅ Diskon PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
✅ Bebas BBNKB Kedua (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
✅ Bebas Pajak Progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
✅ Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
✅ Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
✅ Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui seluruh Sentra Layanan Samsat di Sumatera Utara. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL maupun layanan e-Samsat, sehingga lebih mudah, cepat, dan praktis.
Target PAD Belum Tercapai, Kepatuhan Pajak Masih RendahSekretaris Bapenda Sumut, Rudi, mengungkapkan bahwa hingga September 2025 realisasi PAD masih jauh dari target Rp7,2 triliun.
Salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan membayar PKB.“Kebijakan strategis Gubernur membutuhkan dukungan PAD yang kuat. Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk lebih sadar membayar pajak kendaraan,” ujar Rudi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9/2025).
Dari tujuh jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda — meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Bukan Mineral Logam dan Batuan — sektor PKB menjadi yang paling potensial sekaligus paling rentan terhadap penurunan pendapatan akibat rendahnya kepatuhan.
Dengan sisa waktu tiga bulan menuju akhir tahun, Pemprov Sumut berharap program pemutihan pajak kendaraan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dan membantu menutup celah target PAD yang masih lebar.
Program ini hanya berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk menghapus tunggakan, bebas denda, dan mendapatkan diskon pajak kendaraan Anda.
Ingat, pajak yang Anda bayarkan adalah investasi untuk Sumatera Utara yang lebih maju.
(ard)