Mayor Teddy Naik Pangkat, Anggota DPR RI Bingung!
SINARPOS.com – Jakarta, 8 Maret 2025 || Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih, secara resmi dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Kamis (6/3/2025). Melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025.
Mayor Teddy sebelumnya dikenal sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan, serta pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

Dalam perannya sebagai Seskab, Teddy telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendukung tugas-tugas kenegaraan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi bahwa kenaikan pangkat ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan.
Surat perintah tersebut menyebutkan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Kenaikan pangkat ini juga didasarkan pada kebutuhan reposisi jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet, yang memerlukan penyesuaian pangkat untuk mendukung tugas-tugas strategis yang melekat pada posisi tersebut.
“Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu.
Dengan kenaikan pangkat ini, Mayor Teddy diharapkan dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam tugas-tugasnya sebagai perwira TNI AD dan Sekretaris Kabinet.
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Menimbulkan Pertanyaan

Kenaikan pangkat Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) yang diumumkan melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025 telah memicu berbagai tanggapan dari publik dan sejumlah pihak.
Menuai berbagai tanggapan. Beberapa pihak menilai bahwa percepatan kenaikan pangkat ini merupakan langkah diskresi Panglima TNI yang sah, sementara pihak lain mempertanyakan kelayakan dan kualifikasi Teddy untuk menduduki pangkat Letkol.
Meskipun Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, beberapa pihak mempertanyakan dasar dan prosedur kenaikan pangkat tersebut.
Menurut Kadispenad, kenaikan pangkat Mayor Teddy telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dasar hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
“Kenaikan pangkat ini dilakukan untuk mendukung tugas strategis yang melekat pada jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa reposisi jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet memerlukan penyesuaian pangkat untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kenegaraan.
Beberapa pihak menilai bahwa prestasi ini tidak cukup relevan dengan tugas-tugas militer di lapangan yang biasanya menjadi dasar kenaikan pangkat, termasuk anggota Komisi I DPR RI dan lembaga pengamat seperti Imparsial, menilai bahwa kenaikan pangkat ini tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi.
Anggota DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut bahwa kenaikan pangkat reguler biasanya dilakukan dua kali setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Ia mempertanyakan apakah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang diterapkan pada Mayor Teddy berlaku untuk semua prajurit atau hanya kasus khusus.
Sementaa itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menambahkan bahwa kenaikan pangkat ini lebih bernuansa politis daripada didasarkan pada prestasi atau kinerja.
“Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas lapangan sebagaimana prajurit TNI lainnya, sehingga sulit untuk menilai kenaikan pangkat ini sebagai hasil dari prestasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Mayor Teddy memiliki rekam jejak yang cukup mengesankan, termasuk lulus sebagai lulusan terbaik dari US Army Infantry School dan meraih berbagai penghargaan internasional.
Publik berharap agar TNI dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap institusi militer.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol telah memunculkan perdebatan yang mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem promosi di lingkungan TNI.
**Red.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.