Komisi I DPRD Jabar Bahas DOB Cirebon Timur dan Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Banjar, dan Sukabumi

SINARPOS.com | Bandung Selasa, 1 Juli 2025 – Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat kembali mengemuka di tengah dinamika otonomi daerah. Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah membahas usulan pembentukan sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk pemekaran Cirebon Timur, serta perluasan wilayah Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi usulan DOB Cirebon Timur, dan dokumen tersebut telah masuk ke meja Komisi I untuk dibahas bersama berbagai stakeholder.

“Surat usulan pembentukan DOB Cirebon Timur sudah kami terima dan sudah beberapa kali dibahas dalam forum Komisi I bersama pihak terkait. Tinggal menunggu simpulan dan tindak lanjut lebih lanjut,” ujar Rahmat, Selasa (1/7/2025).

Usulan pembentukan DOB Cirebon Timur ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai daerah induk, dengan disahkannya rekomendasi resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa wacana pemekaran sudah melalui fase serius di tingkat daerah, sekalipun saat ini pemerintah pusat masih menerapkan moratorium DOB secara nasional.

Cimahi Ajukan Perluasan Wilayah: Gabungkan Beberapa Kecamatan Sekitar

Selain Cirebon Timur, perhatian juga tertuju pada usulan perluasan wilayah Kota Cimahi. Menurut Rahmat, Kota Cimahi saat ini hanya memiliki tiga kecamatan, yakni Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan. Hal ini membuat Cimahi tidak memenuhi syarat administratif sebagai kota otonom sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

“Cimahi hanya punya tiga kecamatan. Padahal, sesuai aturan, pembentukan kota harus memiliki minimal empat kecamatan. Maka wajar kalau muncul desakan untuk menambah wilayah,” jelasnya.

Usulan tersebut mencakup penggabungan sebagian wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Cimahi, seperti:

  • Kecamatan Margaasih (Kabupaten Bandung)
  • Kelurahan Cimindi (Kota Bandung)
  • Sebagian dari Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar (Kabupaten Bandung Barat)

“Usulan ini sudah sampai ke Gubernur. Bahkan, Biro Pemerintahan Provinsi Jabar sudah diperintahkan untuk melakukan kajian teknis. Komisi I juga bergerak untuk mengkaji dampaknya secara komprehensif,” tambah Rahmat.

Kota Banjar dan Sukabumi Juga Ajukan Penambahan Wilayah

Tidak hanya Cimahi, dua kota lainnya di Jawa Barat yakni Kota Banjar dan Kota Sukabumi juga disebut mengajukan usulan serupa. Ketiganya dinilai memiliki luas wilayah dan jumlah kecamatan yang sangat terbatas untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.

Kota Banjar

Saat ini hanya memiliki 4 kecamatan, yaitu:

  • Banjar
  • Langensari
  • Purwaharja
  • Pataruman

Kota Sukabumi

Memiliki 7 kecamatan, yakni:

  • Cibeureum
  • Baros
  • Cikole
  • Citamiang
  • Gunungpuyuh
  • Lembursitu
  • Warudoyong

“Masalahnya serupa, wilayah mereka kecil, jumlah kecamatannya sedikit. Sementara tantangan perkotaan semakin besar. Jadi, usulan penambahan wilayah muncul agar pelayanan publik lebih efektif,” ujar Rahmat.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007, pembentukan sebuah kota otonom minimal harus memiliki empat kecamatan, sedangkan pembentukan kabupaten membutuhkan lima kecamatan.

Rahmat menekankan bahwa pemekaran atau penambahan wilayah harus melalui tahapan legal yang ketat, termasuk:

  • Kajian akademik dan naskah akademik
  • Dukungan administrasi daerah induk
  • Persetujuan DPRD tingkat daerah dan provinsi
  • Evaluasi Kemendagri
  • Persetujuan dari pemerintah pusat, terutama dalam masa moratorium

Komisi I DPRD Jabar menyatakan akan menyusun rekomendasi komprehensif, tidak hanya menilai dari aspek jumlah kecamatan dan luas wilayah, tetapi juga dari:

  • Potensi ekonomi daerah
  • Kebutuhan masyarakat
  • Efektivitas pelayanan publik
  • Dampak sosial-politik terhadap daerah induk

“Kita tidak ingin pemekaran hanya jadi proyek politis. Harus benar-benar mendasarkan pada kebutuhan rakyat dan perencanaan jangka panjang,” pungkas Rahmat Hidayat Djati.


**Red

Admin SINARPOS.com

Yang Jelas Jelas Ja napa

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar