
SUMENEP | SINARPOS.com – Mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu melakukan proses tender, atau penunjukan lansung sesuai dengan nilai dan ketentuan yang berlaku.
Proses belanja sewa perahu untuk penyediaan dan pelayanan umum kantor oleh dua Kantor Kecamatan Sapeken dan Kecamatan Masalembu Kepulauan Sumenep tahun 2024 – 2025 diindikasikan korupsi.
Kecurigaan didasari tidak adanya transparansi anggaran dua Camat kepulauan tersebut saat dikonfirmasi media dialektika.news tidak ada respon, terkait kejelasan prosedur adanya mekanisme yang jelas proses sewa perahu oleh kantor kecamatan.
Selain itu kecurigaan anggaran fiktif atau mark up, sewa perahu fiktif untuk mencairkan anggaran negara sewa perahu atau penggelembungan biaya sewa perahu dari yang seharusnya, serta kapasitas perahu.
Ditemukan di Kantor Kecamatan Sapeken sewa perahu untuk penyediaan jasa pelayanan tersedia anggaran sebesar Rp 72.000.000 di tahun 2024 untuk tahun 2025 Rp 72.000.000 sumber dana APBD Kabupaten Sumenep.
Untuk Kantor Kecamatan Masalembu belanja sewa perahu untuk penyediaan jasa pelayanan tersedia anggaran sebesar Rp 38.400.000 di tahun 2024 untuk tahun 2025 Rp 38.400.000 sumber dana APBD Kabupaten Sumenep.
Upaya konfirmasi media dialektika.news kepada PJ Camat Sapeken dan Camat Masalembu hingga berita ini tayang belum membuahkan hasil sama sekali.


 Bambang Riyadi, SH - Wakaperwil Jatim
Bambang Riyadi, SH - Wakaperwil Jatim




