Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

SINARPOS.com HumasDPRD 👉🏻 DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban wali Kota Bandung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Seperti diketahui, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025.

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons positif dari seluruh fraksi dewan, baik berupa pertanyaan, pendapat, saran, serta catatan-catatan khusus yang disampaikan dalam pandangan umum itu.

Dari pandangan umum seluruh fraksi, ia menilai secara substansi telah terbangun satu kesepahaman antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bandung untuk membahas lebih mendalam terhadap keempat materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD.

Grand Design Pembangunan Keluarga

Farhan menjelaskan, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025- 2045 telah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung dan sejalan dengan cetak biru Pembangunan Kependudukan indonesia 2045.

Adapun terkait dengan aspek strategis secara substansi sudah terakomodir dalam Raperda ini. Sedangkan untuk aspek substansi mengenai prinsip HAM dan inklusivitas serta pemutakhiran data, secara berkala akan diakomodir dalam raperda ini.

Berkenaan dengan aspek teknis mengenai kelembangaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi serta aspek partisipasi dan keberlanjutan sudah terakomodir dalam raperda ini.

Terkait pola koordinasi pelaksanaan Grand Design Pembangunan Keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilaksanakan melalui masing- masing instansi yang membawahinya secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat sipil maupun swasta.

Selanjutnya terkait dengan upaya peningkatan kualitas penduduk di Kota Bandung, kata Farhan, Pemerintah Kota Bandung sependapat dengan dewan. Perlu dilakukan penguatan pembangunan keluarga, di mana keluarga sebagai unit terkecil masyarakat berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia dan komponen utama dalam tumbuh kembang anak yang sejalan dengan fungsi-fungsi keluarga.

Adapun terkait dengan pendidikan berkarakter dan nilai-nilai budaya lokal untuk mengembangkan potensi peserta didik dan membentuk pribadi yang baik, jujur bertanggungjawab, disiplin dan memiliki empati serta menanamkan nilai-nilai moral dan etika pada peserta didik akan diakomodir dalam Raperda ini.

Selanjutnya berkenaan dengan tantangan kependudukan Kota Bandung yang meliputi urbanisasi, ketimpangan sumber daya manusia, kerentanan keluarga, dan peluang kondisi kependudukan yang meliputi bonus demografi, teknologi digital, ekonomi kreatif, serta analisis lima pilar Grand Design Pembangunan Keluarga, sudah sejalan dan diakomodir dalam Raperda ini.

Ia menegaskan bahwa mereka juga sependapat dengan catatan dewan dalam pandangan umum. Untuk penguatan tata kelola data, keterbukaan informasi dan komitmen kebijakan berbasis bukti akan menjadikan Grand Design Pembangunan Keluarga 2025-2045 sebagai instrumen strategis dalam mengoptimalkan bonus demografi, mencegah kebijakan transaksional, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Terkait dengan ruang lingkup dan jenis-jenis permasalahan sosial sudah diakomodir dalam Raperda ini. Sedangkan mengenai perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta partisipasi masyarakat akan diatur dengan peraturan wali kota, mereka juga sependapat dengan dewan.

Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dilakukan harmonisasi dan kolaborasi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan melibatkan partisipasi beragam komponen masyarakat.

Adapun terkait dengan peningkatan kualitas masyarakat yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya, sudah selaras dengan Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kota Bandung.

Farhan menuturkan, kondisi kemiskinan di Kota Bandung dalam lima tahun terakhir mengalami fluktuasi di mana pada tahun 2020 yaitu sebesar 3,38 persen dan meningkat pada tahun 2021 menjadi 4,37 persen.

Namun, sejak tahun 2022 terus mengalami penurunan, hingga menjadi 3,87 persen pada tahun 2024. Adapun terkait dengan adanya inclusion dan exclusion error pada data penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah kota bandung telah melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.

Berkenaan dengan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial telah disesuaikan dengan target capaian yang tercantum dalam RPJMD Kota Bandung serta program prioritas nasional seperti penerapan standar pelayanan minimal urusan sosial.

Selanjutnya terkait dengan sinergitas antara Pemerintah Kota Bandung dengan masyarakat dan dunia usaha telah diwujudkan dalam berbagai bentuk pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan jaminan sosial.

Adapun untuk penanganan rumah singgah, Pemerintah Kota Bandung akan menyusun standarisasi layanan rumah singgah yang diselenggarakan oleh lembaga kesejahteraan sosial, sekaligus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah singgah tersebut.

Berkaitan dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia pekerja sosial, Pemerintah Kota Bandung telah memberikan bimbingan teknis tingkat dasar bagi para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang diharapkan mampu membantu penanganan permasalahan sosial di wilayahnya, dan untuk optimalisasi pelayanan kesejahteraan sosial satu pintu, Pemerintah Kota Bandung terus melakukan perbaikan dan pengembangan sistem layanan digital.

Raperda Perlindungan Masyarakat

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat, kata Farhan, solusi atau penanganan terhadap permasalahan penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, trotoar yang terganggu, penanganan gelandangan, pengemis, dan pengamen, permasalahan sampah, lingkungan, serta tata ruang yang kurang tertata telah terakomodir dalam Raperda ini.

Berkenaan dengan penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Kota Bandung akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

Terkait dengan pengambilan kebijakan melalui pembinaan, penegakan perda dan hukum, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan kolaborasi dengan lintas perangkat daerah, dalam upaya menciptakan kerukunan umat beragama dengan cara melakukan upaya peningkatan literasi, menciptakan suasana gotong-royong melalui program “sariksa” dan menciptakan program dengan prinsip “silih asah, silih asih, silih asuh”, agar menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong-royong dan menekan angka intoleran di Kota Bandung.

Adapun terkait pengawasan terhadap pelanggaran perda dan perkada di beberapa lokasi wilayah Kota Bandung telah dilakukan melalui pemanfaatan dan perluasan cctv, aplikasi pengaduan warga, dan media sosial resmi.

Selanjutnya berkenaan dengan penguatan peran linmas, Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas para anggota linmas dengan pelatihan rutin, peralatan modern, dan integrasi sistem pelaporan berbasis teknologi.

Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota Bandung memberikan perlindungan dan hak-hak masyarakat khususnya dalam memelihara ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat.

Farhan melanjutkan, Pemerintah Kota Bandung tentu sependapat dengan dewan bahwa dalam pelaksanaan implementasi dan penegakan peraturan daerah dilakukan melalui koordinasi yang optimal dengan seluruh pemangku kebijakan, khususnya antara Pemerintah Kota Bandung dengan jajaran terkait.

Pemerintah Kota Bandung berupaya meningkatkan kapasitasnya dalam upaya menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman untuk mendukung terwujudnya penataan kota yang indah dan tertib sehingga menjadi daya tarik bagi wisatawan serta memberikan kebanggaan bagi warga bandung yang ikut berpartisipasi dalam menegakkan ketertiban umum.

Bagi masyarakat yang berperan aktif, Pemerintah Kota Bandung memberikan penghargaan. Terkait dengan penegakan perda dan perkada, dalam pelaksanaannya dilakukan secara humanis berupa upaya-upaya yang bersifat preventif dan persuasif.

Adapun tindakan represif merupakan upaya terakhir sesuai dengan standar operasional prosedur Satpol PP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terkait dengan batas kewenangan dan koordinasi dengan instansi lainnya sudah terakomodir dalam raperda ini.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Terkait dengan Raperda Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Dan Penyimpangan Seksual, Farhan menyampaikan bahwa terhadap Raperda ini telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan pendapat anggota dewan dalam pandangan umum setiap fraksi bahwa dengan adanya penyempurnaan judul yang lebih luas dan tidak hanya fokus pada masalah penyimpangan seksual.

Dengan memperhatikan jumlah usia produktif di Kota Bandung, di mana terdapat konsensus umum bahwa remaja terlibat dalam perilaku yang menempatkannya pada risiko kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual sehingga Raperda ini dinilai penting untuk mendukung tindakan dan upaya Pemerintah Kota Bandung dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

Untuk ke depan, Farhan melanjutkan, Pemerintah Kota Bandung akan berusaha merancang dan menyusun kurikulum berbasis budaya lokal yang komprehensif dan penguatan norma agama dan norma sosial melalui pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah sebagai bentuk strategi pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko. Pencegahan juga akan dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi atas dampak negatif bagi kesehatan.

“Kami sependapat pula dengan dewan., bahwa perlu adanya penguatan program parenting class di seluruh kelurahan, pengawasan intensif pada tempat tinggal sementara dan area rawan, pengembangan aplikasi pelaporan terintegrasi dengan layanan darurat dan program pemberdayaan ekonomi korban untuk mencegah keterulangan, sebagai pencegahan dan pengendalan perilaku seksual berisiko,” ujarnya.***


➡️ **Humas DPRD Kota Bandung

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini di protek