
Sinarpos.com
Medan – Peran media yang berperan sebagai pilar ke-empat dalam pembangunan bangsa lndonesia dalam tugasnya dilindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999. Maka barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan dikenakan pasal pidana.
Apalagi sikap tersebut dilakukan oleh pejabat publik yang mempunyai fungsi untuk melayani masyarakat ,salah satunya juga kepada awak media yang ingin melakukan konsultasi dan konfirmasi terhadap surat pernyataan warga lingkungan 6 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli yang ingin mencopot Kepala Lingkungan atas nama Syawaluddin yang dinilai tidak ada pendekatan dengan warga.
Tapi justru Malah menjadi tanda tanya dan kecurigaan awak media Sinarpos.com ketika seorang ASN setingkat camat ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan justru Malah tidak merespon ketika dihubungi melalui selular dan pesan whatsap padahal wartawan ingin melakukan konsultasi dan konfirmasi agar pemberitaan sesuai dengan narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut yang di alami oleh Awak media Sinarpos.com, Senin (29/9/2025) hingga Selasa (30/9/2025) tetap tidak kooperatif dengan insan pers.
” Tindakan camat tersebut justru menimbulkan kecurigaan dan seakan camat tidak mau diketahui bahwa dirinya tidak transparasi dalam menyampaikan informasi kepada publik,”sentil penulis Sinarpos.com
Pejabat publik seperti Camat memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas pemerintah.
Pejabat publik yang tidak kooperatif dengan wartawan dapat menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi hukum hingga kehilangan kepercayaan publik.
Didalam Pasal 18 UU Pers mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Menghalang-halangi wartawan dalam mencari, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
(ard)