Ingin Konfirmasi Surat Pernyataan Warga Lingkungan 6 Kelurahan Titipapan Terkait Proses Pencopotan Kepling, Camat Medan Deli Indra Utama Tidak Kooperatif dengan Insan Pers

Sinarpos.com

Medan – Peran media yang berperan sebagai pilar ke-empat dalam pembangunan bangsa lndonesia dalam tugasnya dilindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999. Maka barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan dikenakan pasal pidana.

Apalagi sikap tersebut dilakukan oleh pejabat publik  yang mempunyai fungsi untuk melayani masyarakat ,salah satunya juga kepada awak media yang ingin melakukan konsultasi dan konfirmasi terhadap surat pernyataan warga lingkungan 6 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli yang ingin mencopot Kepala Lingkungan atas nama Syawaluddin yang dinilai tidak ada pendekatan dengan warga.

Tapi justru Malah menjadi tanda tanya dan kecurigaan awak media Sinarpos.com ketika seorang ASN setingkat camat   ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan justru Malah tidak merespon ketika dihubungi melalui selular dan pesan whatsap padahal wartawan ingin melakukan konsultasi dan konfirmasi agar pemberitaan sesuai dengan narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan. 

Hal tersebut yang di alami oleh Awak media Sinarpos.com, Senin (29/9/2025) hingga Selasa (30/9/2025) tetap tidak kooperatif dengan insan pers.

” Tindakan camat tersebut justru menimbulkan kecurigaan dan seakan camat tidak mau diketahui bahwa dirinya tidak transparasi dalam menyampaikan informasi kepada publik,”sentil penulis Sinarpos.com

Pejabat publik seperti Camat memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas pemerintah.

Pejabat publik yang tidak kooperatif dengan wartawan dapat menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari sanksi hukum hingga kehilangan kepercayaan publik.

Didalam Pasal 18 UU Pers mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Menghalang-halangi wartawan dalam mencari, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini di protek