
SUMENEP – SINARPOS.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yakni pertama, Penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Penyampaian Laporan Pansus Raperda tentang RPJMD 2025-2029 dan Ketiga, Penandatanganan Naskah Berita Acara Persetujuan Antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sumenep, Kamis (10/07/2025).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja secara konsisten, intensif dan penuh tanggung jawab dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sumenep 2025 2029.
Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyusun RPJMD selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelantikan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, namun merupakan landasan strategis arah kebijakan dan prioritas pembangunan, yang mencerminkan visi misi dan program kerja kepala daerah terpilih,” tegasnya.
Ditambahkan, penyusunannya dilandaskan pada prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas serta integrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan pemerintah provinsi pada proses dalam RPJMD 2025-2029.
“Termasuk melibatkan pemangku kepentingan mulai akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha serta DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, guna menghasilkan dokumen RPJMD yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dipimpin langsung Ketua DPRD H. Zainal Arifin, dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi, para pimpinan OPD, Camat, organisasi kemasyarakatan dan pers. ( BR )
I just like the helpful information you provide in your articles