Search for:
  • Home/
  • PEMERINTAHAN/
  • Dispendukcapil Kabupaten Sumenep Catat Sebanyak 96.111 Anak Tidak Memiliki KIA
Dispendukcapil Kabupaten Sumenep Catat Sebanyak 96.111 Anak Tidak Memiliki KIA

Dispendukcapil Kabupaten Sumenep Catat Sebanyak 96.111 Anak Tidak Memiliki KIA

SUMENEP – SINARPOS.COM | Pertanggal 17 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep mencatat, 96.111 anak tidak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Salah satu faktor orang tua tidak antusias membuatkan KIA untuk anaknya, karena dianggap tidak perlu dan/atau tidak tahu caranya.

Kepala Dispendukcapil Sumenep Achmad Syahwan Effendy mengatakan bahwa per 1 Januari 2024 hingga 17 Maret 2025 anak wajib KIA di Sumenep berjumlah sekitar 250.000 jiwa.

“Yang sudah mempunyai KIA sekitar 153.889 anak atau 58,03 persen. Mulai dari usia 0 tahun hingga 16 tahun,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).

Pihaknya menjelaskan bahwa KIA tidak kalah pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

“Tujuan KIA itu sendiri untuk pendataan, perlindungan dan agar anak memperoleh hak konstitusional,” ujarnya.

Karena itulah, lanjut Syahwan, beberapa lembaga, instansi, tempat wisata dan lainnya mewajibkan anak untuk memperlihatkan KIA di pintu masuk.

“Konsekuensinya, anak tidak akan memperoleh fasilitas umum di tempat-tempat yang menjadikan KIA sebagai persyaratan,” jelasnya.

Dispendukcapil Sumenep, tutur Syahwan, telah menyosialisasikan melakui media massa, media sosial dan lembaga pendidikan agar anak dibuatkan KIA oleh orang tuanya.

“Namun, beberapa orang tua tidak antusias. Mungkin mereka menganggap tidak perlu atau mungkin tidak tahu caranya,” pungkasnya. ( Bambang )


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.