
Sinarpos.com
Medan – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan agar menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut.
Desakan ini muncul setelah Hakim Tipikor Khamozaro Waruwu dalam sidang lanjutan baru-baru ini secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution untuk mendalami legalitas dan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait pergeseran anggaran yang diduga menjadi akar masalah korupsi.
Dalam pernyataannya, Kabid Media dan Publikasi DPP GRIB JAYA, Marcel Gual menilai kesaksian Gubernur Bobby Nasution adalah kunci vital untuk menguak kejanggalan proses penganggaran proyek senilai Rp 165 miliar tersebut.
“Kami memberi apresiasi tinggi atas ketegasan Hakim Waruwu yang menjunjung tinggi prinsip, Semua orang sama di depan hukum. Kami mendesak KPK tidak menunda dan segera memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution,” kata Marcel Gual di Jakarta, Jumat, (26 September 2025).
Menurut Marcel, Gubernur harus menjelaskan dasar hukum Pergub yang menyebabkan pergeseran anggaran hingga enam kali dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR. Pergeseran anggaran yang mendadak ini disebut telah melangkahi proses perencanaan yang seharusnya.
Sidang Soroti Peninjauan Lokasi
Sebelumnya, dalam persidangan yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ini, seorang saksi mengaku diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Bobby Nasution saat meninjau lokasi proyek pada tanggal 22 April 2025 silam .
Meskipun saksi menyebut kegiatan itu sebagai off road, Hakim mencecar saksi dan menegaskan bahwa kunjungan rombongan Gubernur adalah dalam rangka survei jalan yang akan ditender.
GRIB JAYA menyatakan akan terus mengawal jalannya sidang dan memperingatkan agar tidak ada upaya intervensi atau penghalangan dalam proses pemanggilan saksi, demi terwujudnya supremasi hukum yang bersih di Sumatera Utara.(Red)