CIMAHI – SINARPOS .com

Pemerintah Kota Cimahi meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Utama Cimahi Selatan pada Selasa, (10/2/2026). Peresmian yang berlangsung di lokasi TPST Utama Cimahi Selatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Kota Cimahi Tahun 2026.

Peringatan HPSN yang diperingati setiap 21 Februari memiliki makna historis yang kuat bagi Kota Cimahi, mengingat tragedi longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah pada 2005. Peristiwa kemanusiaan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan sampah harus dikelola secara serius, terencana, dan berkelanjutan. 

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa peringatan HPSN harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata yang berdampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat.

“Peresmian TPST Utama Cimahi Selatan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus berbenah. Sampah tidak boleh lagi menjadi ancaman, tetapi harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberi manfaat serta menjamin keselamatan lingkungan,” ujar Ngatiyana.

Ia menjelaskan bahwa TPST Utama Cimahi Selatan dirancang memiliki kapasitas pengolahan sebesar 10 hingga 15 ton sampah per hari. Dengan timbulan sampah Kota Cimahi yang mencapai sekitar 234 ton per hari, keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA sekaligus memperkuat upaya mewujudkan program Cimahi Zero to TPA.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, menyampaikan pengelolaan sampah merupakan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kota Cimahi. Dengan jumlah yang  mencapai sekitar 584 ribu jiwa (Data SIPSN 2025) memproduksi timbulan sampah berkisar antara 234 hingga 250 ton per hari.

“Saat ini tingkat pengelolaan sampah Kota Cimahi baru mencapai sekitar 49,6 persen. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar untuk menutup sisa lebih dari 50 persen sampah yang belum terkelola secara optimal,” ujarnya.

Sebelum TPST Utama Cimahi Selatan beroperasi, Pemerintah Kota Cimahi telah memiliki dua TPST utama, yakni TPST Santiong dan TPST Lebaksaat di wilayah Cimahi Utara. Namun demikian, seiring meningkatnya timbulan sampah dan kebutuhan layanan pengolahan yang semakin besar, maka kehadiran TPST Utama Cimahi Selatan menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan, peningkatan kapasitas pengolahan, sekaligus penguatan sistem pengelolaan sampah yang telah berjalan.

Chanifah menjelaskan, TPST Utama Cimahi Selatan memanfaatkan bangunan eks pabrik yang sudah tidak beroperasi, sehingga proses penyediaan fasilitas dapat dilakukan lebih cepat. Selain pengolahan utama, fasilitas ini juga dilengkapi unit finishing goods untuk mengolah residu menjadi produk bernilai guna, seperti refuse derived fuel (RDF), yang dapat dimanfaatkan oleh industri.

“TPST ini kami dedikasikan untuk melayani wilayah Cimahi Selatan yang menampung lebih dari separuh penduduk Kota Cimahi. Keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan masyarakat, terutama dalam pemilahan sampah dari sumber,” katanya. 

Chanifah menegaskan bahwa peresmian TPST Utama Cimahi Selatan bukan menjadi titik akhir, melainkan awal dari penguatan jaringan pengolahan sampah di seluruh wilayah Kota Cimahi. 

Lebih lanjut Chanifah memaparkan bahwa selain diolah menjadi RDF, pengembangan pengolahan sampah juga dapat diarahkan pada produk alternatif bernilai tambah, seperti kompos standar, biomassa, magot kering, biji plastik, hingga paving block. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menyangkut aspek teknis operasional, tetapi juga pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta penguatan kelembagaan dan regulasi.

Pemerintah Kota Cimahi berharap peresmian TPST Utama Cimahi Selatan menjadi tonggak penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi. Melalui momentum HPSN 2026, Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus bergerak menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Bidang IKPS). 

**SODIKIN***

BERITA TERKAIT

Panen Raya Organik Jadi Tonggak Awal, Ciamis Ditargetkan Deklarasi Kabupaten Organik 2026

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan…

SELENGKAPNYA

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek