Bupati Ciamis Serahkan Remisi untuk 239 Narapidana pada Peringatan Kemerdekaan Ri-Ke 80

CIAMIS – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Sebanyak 239 narapidana resmi memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi, Minggu (17/8/2025).

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, hadir langsung menyerahkan remisi umum maupun remisi khusus dasawarsa. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap warga binaan, tetapi juga motivasi agar mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat.

“Bagi yang mendapat remisi saya ucapkan selamat. Khusus yang langsung bebas, jadikan ini awal baru untuk tidak kembali ke sini lagi. Pulanglah sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan,” pesan Bupati.

Selain menyerahkan remisi, Herdiat juga menyoroti kondisi Lapas Ciamis yang masih mengalami kelebihan kapasitas penghuni. Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan fasilitas baru, namun langkah tersebut tetap membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

“Empat tahun lalu kondisi di sini jauh berbeda. Ada kemajuan, tapi masalah overload tetap jadi pekerjaan rumah bersama. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut agar Lapas bisa lebih layak,” ujarnya.

Kepala Lapas Ciamis, Supriyanto, menambahkan bahwa remisi diberikan bagi warga binaan yang memenuhi syarat, mulai dari berkelakuan baik, disiplin, hingga aktif dalam program pembinaan. “Remisi ini bukan hadiah, melainkan hasil dari proses perubahan diri mereka,” jelasnya.

Tak hanya soal pengurangan masa hukuman, acara diwarnai pula dengan pameran karya seni lukisan dan keterampilan tangan buatan warga binaan. Hal ini mendapat apresiasi dari Bupati yang berharap kreativitas tersebut bisa menjadi bekal setelah mereka bebas.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Ciamis, hingga 17 Agustus 2025 tercatat 348 penghuni, terdiri dari 273 narapidana dan 75 tahanan. Dari jumlah itu, 239 orang berhak atas remisi, sementara 34 lainnya belum memenuhi persyaratan.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar