
CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keuangan. Berdasarkan hasil audit independen, lembaga tersebut berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025.
Predikat tersebut tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00005/2.1219/A.U8/11/1471-2/1/III/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suryadi & Rizal. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam audit laporan keuangan, yang menandakan bahwa penyajian laporan keuangan dinilai wajar dan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.selasa 3 Maret 2026.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya para muzaki yang menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.
Alhamdulillah, hasil audit dari KAP Suryadi & Rizal menyatakan laporan keuangan BAZNAS Ciamis Tahun 2025 memperoleh opini WTP. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh tim sekaligus bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan masyarakat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Capaian tersebut juga sejalan dengan penerapan prinsip 3A yang menjadi pedoman pengelolaan zakat di BAZNAS, yaitu Aman Syar’i, pengelolaan yang sesuai dengan syariat Islam; Aman Regulasi, pengelolaan yang mengikuti aturan perundang-undangan; serta Aman NKRI, yakni pengelolaan dana yang turut mendukung persatuan bangsa dan program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Dengan diterbitkannya laporan audit pada Maret 2026 tersebut, diharapkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS semakin meningkat.
BAZNAS Kabupaten Ciamis sendiri merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat di tingkat kabupaten. Lembaga ini berkomitmen untuk terus menjadi mitra utama masyarakat dalam menyalurkan zakat, sekaligus berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah Kabupaten Ciamis.
Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rekening Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rekening Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis





